Jumat, 19 Februari 2016

Polda Jatim Sita Ribuan Rokok Ilegal

Kamis, 26/03/2015 16:32 WIB

 http://img2.bisnis.com/jatim/posts/2015/03/26/79290/rokok-2.jpg
Polda Jawa Timur menyita dan menangkap tersangka pengedar rokok yang tak dilengkapi cukai resmi.

Bisnis.com, SURABAYA—Aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur menyita ribuan bungkus rokok ilegal dari dua wilayah yakni Buduran, Kabupaten Sidoarjo dan Kepanjen, Kabupaten Malang, karena tidak dilengkapi cukai dan tidak memiliki izin produksi.
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Sumaryono mengatakan dalam penyitaan juga diamankan dua tersangka berinisial WY asal Sidoarjo dan HD dari Malang yang diduga sebagai distributor utama.
"Usai mendapat laporan, petugas melakukan penggeledehan di rumah WY dan ditemukan ribuan rokok yang siap kirim. Sebagian yang lain masih dilakukan pembungkusan dengan merk dagang Gudang Sejati," ungkapnya, Kamis (26/3/2015).
Setelah itu, petugas mengembangkan kasus ini dan menangkap satu tersangka lagi berinisial HD yang berada di Kepanjen, Kabupaten Malang dan ditemukan kembali ribuan rokok ilegal.
Sumaryono mengatakan, modus yang dilakukan yakni menggunakan atau menempelkan cukai pita yang diduga palsu dengan merk dagang Gudang Sejati, kemudian menjual secara umum di berbagai daerah.
"Pemasaran rokok ilegal yang sudah diproduksi dua tahun ini dilakukan hingga ke luar pulau, seperti Kalimantan dan Sumatera," ucapnya.
Ia mengatakan, untuk pengembangan kasus Polda Jatim akan melakukan kerja sama dan konfirmasi ke pihak Bea Cukai.
Sementara itu, dalam penyitaan juga ditemukan sejumlah merk dagang serupa dengan merk umum yang beredar di masyarakat, seperti "Kiss Mild", "Gess Mild" serta "Blue Mild".
"Untuk dua tersangka yang kita amankan, terancam dikenai pasal 50, 52, 58 UU RI No. 39 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai," tukasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar