Jumat, 19 Februari 2016

Lagi, Diisita 320 Ribu Batang Rokok Gunakan Pita Cukai Palsu

TribratanewsJatim.com: Lagi, tindak pidana menggunakan cukai palsu berhasil diungkap unit Indagsi, Ditreskrimsus Polda Jatim. Pelaku berinisial J, masuk daftar pencarian orang (DPO). Barang bukti 20 karton atau ball rokok filter merek GR dan Bravo menggunakan pita cukai palsu.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes RP Argo Yuwono, Kamis (3/12/2015) mengatakan, modus operandi menggunakan pita cukai palsu atau menggunakan pita cukai sudah dipakai yang bukan pada peruntukannya.
Awalnya, anggota Indagsi melakukan pengecekan bus AKAP (antar kota antar propinsi), hasilnya menemuka 20 dos rokok filter menggunakan pita cukai palsu atau menggunakan pita cukai palsu atau melekatkan pita cukai pada rokok yang tidak sesuai dengan yang diwajibkan. Lokasi keberhasilan mengungkap kasus itu ekspedisi di Jalan Madaeng Sidoarjo, Jawa Timur.
“ Ya transportasi AKAP adalah milik ekspedisi. dan barang bukti 20 dos atau 80 ball atau 1.600 slop atau 320.000 batang rokok. Kasus ini mengakibatkan Negara menderita kerugian Rp 480 juta. Pengembangan kasus dan melimpahkan kasus ke Bea Cukai,” kata Argo Yuwono. (mbah heru)

Foto: rokok gunakan pita cukai palsu yang diamankan 
3 rokok cukai palsu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar