Jumat, 19 Februari 2016

DPRD Jombang lega direksi Bank Jatim dukung polisi

Di kasus KUR fiktif Rp 24,8 M yang diduga libatkan anggota dewan

Rabu, 3 Juni 2015 / 08:29 WIB


http://www.jurnal3.com/wp-content/uploads/2015/06/bank-jatim-kredit-fiktif-jombang.png
 Bambang Waluyo pimpinan Bank Jatim cabang Jombang ditetapkan sebagai tersangka. Ada dugaan 2 anggota DPRD Jombang turut terlibat./*ist

JURNAL3.COM | SURABAYA – Jajaran DPRD Jombang mendukung langkah direksi Bank Jatim yang memberikan support kepada penyidik Subdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Jatim dalam kasus dugaan kredit fiktif Bank Jatim cabang Jombang senilai Rp 24,8 miliar.
Kalangan DPRD Jombang mengaku mengikuti perkembangan penyidikan karena ada dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Jombang dalam kasus Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif senilai Rp 24,8 miliar.
Ketua DPRD Joko Triono, kepada Jurnal3, Rabu (03/06/2015) mengatakan, sikap direksi Bank Jatim di bawah kepemimpinan R Soeroso yang memberikan dukungan kepada Polda Jatim, memberikan peluang penyidik untuk membuka kasus ini sejelas-jelasnya.
“Secara kelembagaan kita hormati saja proses hukum yang sudah jalan. Soal nanti seperti apa kita lihat saja. Sikap dukungan dari direksi Bank Jatim dalam kasus ini menjadi penting, dan ini bagus untuk membuka kasus ini seterang-terangnya,” ujar Joko.
Joko berharap, dugaan adanya ketelibatan wakil rakyat yang ikut menikmati fasilitas pinjaman dari negara itu agar secepatnya dituntaskan.
“Karena tindakan itu bersifat individu dan bukan atas nama kelembagaan DPRD Jombang,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Jatim menetapkan Bambang Waluyo pimpinan Bank Jatim cabang Jombang sebagai tersangka pencairan KUR fiktif 2012 silam senilai Rp 24,8 miliar.
Selain laporan dari Forum Rembuk Masyarakat Jombang (FRMJ) ke Polres Jombang, penyelidikan KUR fiktif juga dilakukan setelah Bank Indonesia (BI) merilis hasil audit pada 2012 yang menyebut jika Bank Jatim cabang Jombang melanggar SOP (standard operating procedure) dalam realisasi KUR.
Selain Bambang Waluyo, dalam kasus itu juga melibatkan wakil pimpinan cabang, dua supervisor dan delapan analis kredit. Penyidik menduga, para pejabat Bank Jatim cabang Jombang itu bekerja sama dengan pihak ketiga, yang dalam hal ini adalah pengusaha dan oknum anggota DPRD Jombang.
Dugaan ini bisa saja benar, sebab FRMJ menemukan indikasi kongkalikong antara politisi di Kabupaten Jombang dan petugas bank untuk meloloskan pengajuan kredit yang masuk. Sebagai contoh, FRMJ menemukan seorang warga penerima KUR bernama Waris, asal Kecamatan Wonosalam.
Waris yang butuh modal Rp 40 juta untuk usaha cengkeh, kenal dengan seorang anggota DPRD Jombang dari PDIP. Dia kemudian dibantu anggota dewan itu untuk mendapat kredit dari Bank Jatim.
Pengajuan kredit yang dibantu oknum anggota DPRD itu diterima Bank Jatim cabang Jombang, dengan menggunakan agunan sertifikat tanah dan rumah milik teman Waris di Sidoarjo.
“Dana yang masuk ke rekening Waris Rp 500 juta, tapi anehnya dia hanya terima Rp 40 juta. Sisa uang di rekening dibawa anggota dewan itu.
Diduga, ada dua anggota DPRD Jombang yang saat itu terlibat dalam pencairan kredit milik Waris yakni berinisial MT dan HD. Termasuk seorang mantan anggota DPRD Jombang berinisial UT yang disinyalir membawa buku rekening dari bank.
Tiga orang politikus itu diduga memanfaatkan kondisi Waris yang buta huruf dan tak tahu seluk beluk dan resiko sebagai penerima kredit dari bank.@wawan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar