Jumat, 19 Februari 2016

DITRESKRIMSUS POLDA JATIM AMANKAN 85 TKI ILEGAL


http://semerusatu.com/wp-content/uploads/2015/08/28-TKI-ilegal-Dirsus.jpg
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Nurochman saat melakukan pengecekan terhadap para CTKI ilegal

SemeruSatu.com (surabaya): Sebanyak 85 tenaga kerja Indonesia (TKI) Ilegal diamankan oleh anggota Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Jatim. Mereka diamankan di Mapolda Jatim, setelah hendak berangkat menuju Malaysia via bandara Internasional Juanda. Waru, Sidoarjo, Jawa Timur. Para TKI ilegal itu menggunakan pesawat City Link.
“ Para TKI ilegal itu sudah berada di Bandara Juanda dan akan berangkat ke Malaysia menggunakan pesawat City Link. Namun keburu diamankan oleh anggota saya,”  kata Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Nurochman, Selasa (28/7/2015).
Diceriterakan, para TKI itu berdomisili di Jawa Timur diantaranya Ngawi, Malang, Jember, Lumajang dan Ponorogo. Selain mereka diamankan, polisi juga mengamankan paspor kunjungan di luar negeri.
Sementara pelaku yang menyalurkan TKI ilegal atau tekongnya belum berhasil diamankan. Kini polisi terus memburunya. Sampai sekarang, para TKI itu masih dalam pemeriksaan intensif. (eru)


Polda Jatim Panen Penghargaan PPATK

Kamis, 21 Januari 2016 15:05


Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf (kiri) didampingi Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Anton Setiadji (kanan) memaparkan materi di sela-sela pembekalan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jajaran Polda Jawa Timur di Gedung Rupatama Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Rabu (20/1/2016). Kegiatan yang diikuti sekitar 200 anggota tersebut bertujuan untuk memotivasi bagi jajaran kepolisian dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU. (JIBI/Solopos/Antara/M. Risyal Hidayat)

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf (kiri) didampingi Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Anton Setiadji (kanan) memaparkan materi di sela-sela pembekalan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jajaran Polda Jawa Timur di Gedung Rupatama Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Rabu (20/1/2016). Kegiatan yang diikuti sekitar 200 anggota tersebut bertujuan untuk memotivasi bagi jajaran kepolisian dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU. (JIBI/Solopos/Antara/M. Risyal Hidayat) 
 
Madiunpos.com, SURABAYA — Kapolda Jatim Irjen Pol Anton Setiadji dan jajarannya menerima penghargaan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) karena Polda Jatim dinilai konsisten dalam mengungkap perkara money laundering selama 2013-2015.
Penghargaan bagi Kapolda Anton Setiadji itu diserahkan langsung oleh Kepala PPATK Dr Muhammad Yusuf di hadapan 150-an peserta pembekalan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari jajaran reserse khusus, reserse umum, dan reserse narkoba se-Jatim di Gedung Rupatama Mapolda Jatim, Rabu (20/1/2016).
Dalam kesempatan itu, penghargaan PPATK juga diserahkan kepada Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Muh Nurochman, Kasubdit 2/Perbankan AKBP Tri Puspo Aji, Kanit 3/Money Laundering Kompol Muh Naseh, dan para penyidik Unit 3/Money Laundering.
“Saya bangga dengan Polda Jatim, karena konsisten dalam mengungkap TPPU. Saya kira, Polda Jatim dapat menjadi motivator bagi jajaran kepolisian lainnya dalam pengungkapan TPPU dengan berbagi pengalaman yang dimiliki,” kata Kepala PPATK M. Yusuf.
Dalam pembekalan TPPU kepada penyidik reserse se-Jatim itu, ia mengatakan PPATK sendiri selama setahun menerima 150.000 laporan dalam tiga bentuk, yakni laporan transaksi mencurigakan, laporan tunai, dan laporan dana asing yang masuk.
“Pola kerja PPATK sendiri sangat berbeda dengan lainnya, karena PPATK justru menganut prinsip praduga bersalah. Bukan berarti kita ngawur, tapi hal itu justru kita lakukan agar kita berusaha keras menemukan pembuktian agar tidak dosa,” katanya.
Kendati melalukan prinsip praduga bersalah, PPATK tidak pernah mempublikasikan nilai uang dalam TPPU yang ada agar tidak berdosa, karena pelaku TPPU belum tentu bersalah hingga ada pembuktian yang final.

PPATK Temukan Aliran Dana Teroris dari Australia

 http://semerusatu.com/wp-content/uploads/2016/01/19-Kpolda-dapat-penghargaan.jpg
   Foto: Kepala PPATK saat memberi penghargaan kepada Kapolda Jatim dan Dirreskrimsus

Semerusatu.com: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan aliran dana teroris yang bersumber dari Australia.Namun demikian, apakah ada kaitan langsung dengan bom Sarinah yang terjadi pada Kamis (14/1/2016) masih perlu didalami.
“Ada empat staf PPATK di Australia yang melaporkan ada warga Australia berinisial L yang mentransfer uang ke rekening istrinya yang kebetulan dari Nusa Tenggara,” kata Kepala PPATK Dr Muhammad Yusuf di Surabaya, Rabu (20/1/2016) di Mapolda Jatim.
Didampingi Kapolda Jatim Irjen Pol Anton Setiadji setelah memberikan pembekalan kepada jajaran Reserse se-Jatim, dijelaskan, bahwa  istri L itu memberikan sebagian uangnya kepada H.
“Uangnya memang ada yang dialirkan ke sebuah Yayasan, tapi ada yang diberikan kepada H. Kebetulan H adalah terduga teroris yang memasok senjata dari Filipina ke Indonesia,” katanya.
Menurutnya, sejumlah rekan H yang menerima senjata itu ada yang berangkat ke Suriah.
“Jadi, patut diduga ada aliran dana dari Australia ke Indonesia, tapi kaitan dengan bom Sarinah perlu ditindaklanjuti (dengan pemeriksaan),” katanya.
Dalam pembekalan itu, Yusuf mengaku, dirinya sudah mengusulkan kepada Menko Polhukam untuk menangkal terorisme dengan merevisi UU Kepabeanan.
“Saya sudah menyurati Menko Polhukam bahwa untuk menangkal terorisme itu tidak hanya dengan merevisi UU Terorisme, tapi UU Kepabeanan juga perlu direvisi,” lanjutnya.
Revisi penting, katanya, untuk UU Kepabeanan antara lain dengan memberikan kewenangan kepada Polri untuk menangani kasus penyelundupan di wilayah kepabeanan.
“Kasus kepabeanan selama ini ditangani petugas Bea dan Cukai, padahal tidak semua kepabeanan memiliki petugas Bea dan Cukai, karena itu Polri bisa melengkapi keterbatasan Bea dan Cukai itu,” tandasnya.
Disebutkan,  PPATK menemukan bea kepabenan sekitar Rp800 miliar yang tidak dilaporkan ke kas negara. “Itu karena petugas Bea dan Cukai memiliki keterbatasan sumber daya manusia,” katanya. Apalagi, katanya, Polri juga memiliki kemampuan penyelidikan dan penyidikan terkait barang selundupan yang terkait dengan jaringan terorisme atau sindikat narkoba.
Dalam sambutannya, Kapolda Jatim Irjen Pol Anton Setiadji mengatakan, pembekalan Kepala PPATK merupakan hal penting, karena tahun 2016 itu merupakan era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
“Era MEA itu perekonomian berjalan tanpa batas, sehingga transaksi antarnegara juga berjalan, bahkan kejahatan antarnegara juga sangat mungkin, baik kriminalitas umum, narkoba maupun TPPU,” katanya. (eru)

Lagi, Diisita 320 Ribu Batang Rokok Gunakan Pita Cukai Palsu

TribratanewsJatim.com: Lagi, tindak pidana menggunakan cukai palsu berhasil diungkap unit Indagsi, Ditreskrimsus Polda Jatim. Pelaku berinisial J, masuk daftar pencarian orang (DPO). Barang bukti 20 karton atau ball rokok filter merek GR dan Bravo menggunakan pita cukai palsu.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes RP Argo Yuwono, Kamis (3/12/2015) mengatakan, modus operandi menggunakan pita cukai palsu atau menggunakan pita cukai sudah dipakai yang bukan pada peruntukannya.
Awalnya, anggota Indagsi melakukan pengecekan bus AKAP (antar kota antar propinsi), hasilnya menemuka 20 dos rokok filter menggunakan pita cukai palsu atau menggunakan pita cukai palsu atau melekatkan pita cukai pada rokok yang tidak sesuai dengan yang diwajibkan. Lokasi keberhasilan mengungkap kasus itu ekspedisi di Jalan Madaeng Sidoarjo, Jawa Timur.
“ Ya transportasi AKAP adalah milik ekspedisi. dan barang bukti 20 dos atau 80 ball atau 1.600 slop atau 320.000 batang rokok. Kasus ini mengakibatkan Negara menderita kerugian Rp 480 juta. Pengembangan kasus dan melimpahkan kasus ke Bea Cukai,” kata Argo Yuwono. (mbah heru)

Foto: rokok gunakan pita cukai palsu yang diamankan 
3 rokok cukai palsu

Pengelolaan Limbah Medis Berbahaya, Polda Periksa RS di Jatim dan Bali

Sabtu, 25 April 2015 00:19 WIB

 
Polda Jatim membongkar pengelolaan limbah medis berbahaya di sejumlah rumah sakit. foto: rusmiyanto/BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil membongkar penyalahgunaan pengelolaan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) yang berada di Tanggulangin Sidoarjo.
Dari penimbunan limbah B3 yang berada di Sidoarjo, Ditreskrimum juga menggerebek tempat penyimpanan yang berada di Depo Kontainer wilayah Perak.
Selain itu, Ditreskrimum memeriksa enam rumah sakit yang tersebar di Jatim dan Bali, sebagai distributor limbah jenis B3 yang didapatkan oleh para penimbun. Satu tersangka selaku pimpinan PT. Multazam yang berinisial AHY ditangkap.
"Satu tersangka selaku pemilik PT tempat penimbunan kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," terang Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus AKBP Maruli Siahaan didampingi Kasubid Penmas Bidang Humas AKBP Dwi Setyoharini, Jumat (24/4).
Menurut Maruli, limbah rumah sakit yang didapat, oleh tersangka dipilah dan akan dimanfaatkan kembali. "Yang masih baik diambil, dibersihkan dan dijual ke apotek atau rumah sakit. Sedangkan yang tak terpakai dikirim ke luar Jatim," ujarnya.
Tersangka sudah menjalankan penimbunan limbah medis sudah berjalan 1 tahun terakhir. Selama menjalankan bisnis tersangka juga merupakan rekanan rumah sakit.
Tak ada kesulitan untuk mengambil dan mengangkut limbah dari beberapa rumah sakit, diantaranya rumah sakit yang berada di Surabaya RSUD Dr. Soetomo, RSU Dr. Soewandi dan RS Haji Sukolilo.
Selama kontrak perjanjian pembelian, perkilo limbah medis oleh rumah sakit dibandrol harga Rp 20 ribu. Setelah limbah diperoleh lalu diangkut untuk dikirim ke Tanggulangin, Sidoarjo.
Disana, oleh anak buah atau bawahan tersangka barang-barang medis mulai dipilah mana yang mungkin masih bisa dimanfaatkan kembali, seperti halnya infus, suntik dan lainnya.
Sementara untuk cairan limbah yang tak terpakai disimpan di drum dan dos. Setelah jumlahnya banyak, selanjutnya dikirim ke kontainer yang ada di Depo kawasan Perak.
Kegiatan tersangka ini mulai terendus polisi, begitu terlihat transaportasi pikap yang dipergunakan untuk mengangkut limbah medis opersional rumah sakit lalu dibuntuti. Saat melintas di Jl. Arteri Porong pukul 13.00 WIB lantas kendaraan diberhentikan.
Pemeriksaan yang dilakukan dalam pengangkutan limbah medis ternyata tidak ada ijin jalan, pihak Ditreskrimum kemudian mengiring sopir menuju tempat tujuan limbah dikirim.
Menuju rumah yang berada di sekitaran Tanggulangin, Sidoarjo kembali dilakukan pemeriksaan ditemukan ada aktifitas pengelolaan limbah B3 kembali izin pengelolahan tidak dikantonggo PT. M.
Setelah melakukan pengrebekan di lokasi pengelolahan limbah dan penangkapan kepada AHY, didapat informasi sebagian barang ada disimpan di di Depo Kontiner wilayah Perak.
Karena pihak Ditreskrimum POlda Jatim sudah memutuskan sebagai tersangka dan tempat pengelolahan limbah medis tanpa izin, Harian Bangsa mencoba mempertanyakan kepada pihak Kasubdid Penmas AKBP Dwi Setyoharini tentang nama lengkap pelaku dan nama pabrik juga rinci alamat pabrik.
Ternyata pertanyaan tersebut dimentahkan oleh AKBP Dwi Setyoharini, dikarenakan pihak kepolisian masih melakukan pengembangan.
"Jangan kita tidak bisa memberikan alamat dan nama tersangka secara detail karena masih tahap pengembangan", ujarnya.
Untuk sementara barang bukti yang diamankan, diantaranya pikap, dua unit kontainer, 266 dos limbah medis, satu drum limbah cair (200 liter), satu lembar fotocopy kartu pengawasan ijin penyelenggara angkutan barang khusus untuk mengangkut barang berbahaya PT. Multazam, Jl. Raci, Bangil Pasuruan.
Lalu satu bendel formulir pesanan angkut limbah medis dari rumah sakit kepada PT Multazam, dan satu bendel dokumen limbah B3 PT Multazam atas kegiatan pengangkutan limbah medis dari rumah sakit.

Polda Jatim Sita Ribuan Rokok Ilegal

Kamis, 26/03/2015 16:32 WIB

 http://img2.bisnis.com/jatim/posts/2015/03/26/79290/rokok-2.jpg
Polda Jawa Timur menyita dan menangkap tersangka pengedar rokok yang tak dilengkapi cukai resmi.

Bisnis.com, SURABAYA—Aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur menyita ribuan bungkus rokok ilegal dari dua wilayah yakni Buduran, Kabupaten Sidoarjo dan Kepanjen, Kabupaten Malang, karena tidak dilengkapi cukai dan tidak memiliki izin produksi.
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Sumaryono mengatakan dalam penyitaan juga diamankan dua tersangka berinisial WY asal Sidoarjo dan HD dari Malang yang diduga sebagai distributor utama.
"Usai mendapat laporan, petugas melakukan penggeledehan di rumah WY dan ditemukan ribuan rokok yang siap kirim. Sebagian yang lain masih dilakukan pembungkusan dengan merk dagang Gudang Sejati," ungkapnya, Kamis (26/3/2015).
Setelah itu, petugas mengembangkan kasus ini dan menangkap satu tersangka lagi berinisial HD yang berada di Kepanjen, Kabupaten Malang dan ditemukan kembali ribuan rokok ilegal.
Sumaryono mengatakan, modus yang dilakukan yakni menggunakan atau menempelkan cukai pita yang diduga palsu dengan merk dagang Gudang Sejati, kemudian menjual secara umum di berbagai daerah.
"Pemasaran rokok ilegal yang sudah diproduksi dua tahun ini dilakukan hingga ke luar pulau, seperti Kalimantan dan Sumatera," ucapnya.
Ia mengatakan, untuk pengembangan kasus Polda Jatim akan melakukan kerja sama dan konfirmasi ke pihak Bea Cukai.
Sementara itu, dalam penyitaan juga ditemukan sejumlah merk dagang serupa dengan merk umum yang beredar di masyarakat, seperti "Kiss Mild", "Gess Mild" serta "Blue Mild".
"Untuk dua tersangka yang kita amankan, terancam dikenai pasal 50, 52, 58 UU RI No. 39 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai," tukasnya.

Polisi bongkar KUR fiktif Bank Jatim Jombang



Polisi bongkar KUR fiktif Bank Jatim Jombang

Editor: B Kunto Wibisono

DPRD Jombang lega direksi Bank Jatim dukung polisi

Di kasus KUR fiktif Rp 24,8 M yang diduga libatkan anggota dewan

Rabu, 3 Juni 2015 / 08:29 WIB


http://www.jurnal3.com/wp-content/uploads/2015/06/bank-jatim-kredit-fiktif-jombang.png
 Bambang Waluyo pimpinan Bank Jatim cabang Jombang ditetapkan sebagai tersangka. Ada dugaan 2 anggota DPRD Jombang turut terlibat./*ist

JURNAL3.COM | SURABAYA – Jajaran DPRD Jombang mendukung langkah direksi Bank Jatim yang memberikan support kepada penyidik Subdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Jatim dalam kasus dugaan kredit fiktif Bank Jatim cabang Jombang senilai Rp 24,8 miliar.
Kalangan DPRD Jombang mengaku mengikuti perkembangan penyidikan karena ada dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Jombang dalam kasus Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif senilai Rp 24,8 miliar.
Ketua DPRD Joko Triono, kepada Jurnal3, Rabu (03/06/2015) mengatakan, sikap direksi Bank Jatim di bawah kepemimpinan R Soeroso yang memberikan dukungan kepada Polda Jatim, memberikan peluang penyidik untuk membuka kasus ini sejelas-jelasnya.
“Secara kelembagaan kita hormati saja proses hukum yang sudah jalan. Soal nanti seperti apa kita lihat saja. Sikap dukungan dari direksi Bank Jatim dalam kasus ini menjadi penting, dan ini bagus untuk membuka kasus ini seterang-terangnya,” ujar Joko.
Joko berharap, dugaan adanya ketelibatan wakil rakyat yang ikut menikmati fasilitas pinjaman dari negara itu agar secepatnya dituntaskan.
“Karena tindakan itu bersifat individu dan bukan atas nama kelembagaan DPRD Jombang,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Jatim menetapkan Bambang Waluyo pimpinan Bank Jatim cabang Jombang sebagai tersangka pencairan KUR fiktif 2012 silam senilai Rp 24,8 miliar.
Selain laporan dari Forum Rembuk Masyarakat Jombang (FRMJ) ke Polres Jombang, penyelidikan KUR fiktif juga dilakukan setelah Bank Indonesia (BI) merilis hasil audit pada 2012 yang menyebut jika Bank Jatim cabang Jombang melanggar SOP (standard operating procedure) dalam realisasi KUR.
Selain Bambang Waluyo, dalam kasus itu juga melibatkan wakil pimpinan cabang, dua supervisor dan delapan analis kredit. Penyidik menduga, para pejabat Bank Jatim cabang Jombang itu bekerja sama dengan pihak ketiga, yang dalam hal ini adalah pengusaha dan oknum anggota DPRD Jombang.
Dugaan ini bisa saja benar, sebab FRMJ menemukan indikasi kongkalikong antara politisi di Kabupaten Jombang dan petugas bank untuk meloloskan pengajuan kredit yang masuk. Sebagai contoh, FRMJ menemukan seorang warga penerima KUR bernama Waris, asal Kecamatan Wonosalam.
Waris yang butuh modal Rp 40 juta untuk usaha cengkeh, kenal dengan seorang anggota DPRD Jombang dari PDIP. Dia kemudian dibantu anggota dewan itu untuk mendapat kredit dari Bank Jatim.
Pengajuan kredit yang dibantu oknum anggota DPRD itu diterima Bank Jatim cabang Jombang, dengan menggunakan agunan sertifikat tanah dan rumah milik teman Waris di Sidoarjo.
“Dana yang masuk ke rekening Waris Rp 500 juta, tapi anehnya dia hanya terima Rp 40 juta. Sisa uang di rekening dibawa anggota dewan itu.
Diduga, ada dua anggota DPRD Jombang yang saat itu terlibat dalam pencairan kredit milik Waris yakni berinisial MT dan HD. Termasuk seorang mantan anggota DPRD Jombang berinisial UT yang disinyalir membawa buku rekening dari bank.
Tiga orang politikus itu diduga memanfaatkan kondisi Waris yang buta huruf dan tak tahu seluk beluk dan resiko sebagai penerima kredit dari bank.@wawan

Polisi Bongkar Lagi KUR Fiktif Bank Jatim


Polisi Bongkar Lagi KUR Fiktif Bank Jatim
Petugas kepolisian menunjukan barang bukti ratusan berkas saat gelar perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang di Polda Jatim, Surabaya, kemarin. Subdit II Perbankan Ditreskrimus Polda Jatim mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dan pencuc
 
SURABAYA - Penyidik Subdit II/Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur kembali membongkar kasus Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di Bank Jatim cabang Malang.

Kapolda Jatim Irjen Pol Anas Yusuf mengatakan, KUR fiktif di Bank Jatim cabang Malang itu bermodus pengajuan kredit pegawai menggunakan non-PNS yang dibuat seolah- olah PNS. ”Tentu, pengakuan PNS oleh mereka yang bukan PNS itu dilakukan dengan memalsukan dokumen, mulai KTP, SK, NPWP, dan sebagainya.

Pelakunya ada 10 orang, tapi dua orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka,” kata Anas didampingi Kabid Humas Polda Jatim AKBP RP Argo Yuwono dan sejumlah penyidik Subdit II/Perbankan Ditreskrimsus Polda Jatim kemarin. Kedua tersangka adalah WU (Bendahara Kecamatan Kedungkandang) dan FD (Pegawai DKP Kota Malang).

Penetapan tersangka didasarkan hasil pemeriksaan 30 orang, baik manajemen bank maupun sipil. Dalam kasus itu, polisi menyita barang bukti berupa 126 berkas kredit multiguna Bank Jatim cabang Malang, 12 berkas kredit multiguna Bank Jatim cabang Malang yang sudah lunas, dan 92 surat pengangkatan PNS dan SK kenaikan pangkat.

”Barang bukti yang disita dari tersangka FD berupa seperangkat komputer yang melekat pada berkas perkara pemalsuan surat di Bank Saudara cabang Malang. Perkaranya sudah dilimpahkan ke JPU, namun kasus serupa juga terjadi di Bank Jatim cabang Malang,” katanya.

Masih kata Anas, kerugian negara atas pemalsuan dokumen itu senilai Rp10 miliar. Karena itu, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ”Ancaman hukumannya 4- 20 tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar,” kata Anas Yusuf mengapresiasi kinerja Unit Tipikor Polda Jatim yang mampu mengungkap 117 kasus korupsi dari target 54 perkara.

Sebelumnya, penyidik Subdit II/Perbankan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur membongkar kasus KUR fiktif senilai Rp24,8 miliar yang ”diotaki” Pimpinan Bank Jatim cabang Jombang, BW. ”Kami mendukung dan berterima kasih kepada aparat kepolisian yang telah menindaklanjuti hasil temuan audit Bank Indonesia (BI) tentang dugaan pencairan kredit fiktif itu,” kata Corporate Secretary Bank Jatim Bambang Rushadi.

Ant

Kasus Kredit Jombang, Bank Jatim Dukung Langkah Polda Jatim

Laporan Bruriy Susanto | Kamis, 21 Mei 2015 | 10:20 WIB



BW Kepala Pimpinan Bank Jatim Cabang Jombang digelandang dan ditahan oleh anggota Dit. Reskrimsus Polda Jatim, karena melakukan korupsi perbankan. Foto: Bruriy/Dok. suarasurabaya.net

Suarasurabaya.net - Terungkapnya kasus kredit fiktif yang dilakukan oleh pimpinannya sendiri yakni BW Kepala Pimpinan Bank Jatim Cabang Jombang, manajemen Bank Jatim memberikan apresiasi, pada unit Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Direktorat Reserse Kriminal Khusus(Dir. Reskrimsus) Polda Jatim.

"Kami ucapkan terima kasih pada kepolisian yang telah menindaklanjuti hasil temuan audit Bank Indonesia (BI), tentang dugaan pencairan kredit fiktif di Bank Jatim cabang Jombang," kata Bambang Rushadi Corporate Seceretary Bank Jatim, dalam keterangan pers diterima suarasurabaya.net, Kamis (21/5/2015).

Bambang mengaku, kalau pihak Bank Jatim akan mendukung penuh upaya polisi dalam menangani dan untuk menyelesaikan kasus kredit fiktif. Sebab, Bank Jatim ingin menunjukan konsisten dan serius dalam mencegah upaya kejahatan yang dapat merusak industri perbankan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Untuk kepentingan penegakan hukum, Bank Jatim mendukung penuh upaya kepolisian agar tindak kejahatan perbankan ini dapat diberantas sehingga kepentingan dan kenyamanan nasabah dapat dilindungi dengan baik," ujar dia.

Menurut dia, hal itu menjadi pelajaran bagi seluruh karyawan Bank Jatim. Agar dalam bekerja selalu memegang teguh seluruh aturan dan taat pada prinsip Good Corporate Governance (GCG), sehingga kejadian seperti ini tidak terulang lagi dikemudian hari.

Sekadar diketahui, BW Kepala Pimpinan Bank Jatim cabang Jombang ditangkap Subdit III Tipikor Polda Jatim, karena mengajukan kredit usaha rakyat 55 debitur totalnya sebesar Rp24 miliar.

Saat dilakukan audit oleh Bank Indonesia, ternyata fiktif, karea 55 debitur itu merupakan data lama, dan disetujui sendiri oleh BW, selaku Kepala Pimpinan Cabang Jombang. Sehingga hal itu menyalahi aturan dalam dunia perbankan. (bry/ipg)
Editor: Iping Supingah

Subdit Tipikor Krimsus Polda Jatim Geledah Bawaslu Jatim

Senin, 1 Juni 2015 19:03 WIB

subdit-tipikor-krimsus-polda-jatim-geledah-bawaslu-jatim_20150601_190327.jpg
Sejumlah anggota Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur membawa komputer usai menggeledah kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jatim, Senin (1/6/2015). Penggeledahan itu terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pilgub Jatim Tahun 2013. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ

Polda Jatim Gerebek Produsen Besi Tak Sesuai SNI

Senin, 13 Juli 2015 | 20:25 WIB
 
Polda Jatim gerebek besi tak sesuai SNI - [wahyu/skalanews]
 
Skalanews - Subdit I Indag Krimsus Polda Jatim berhasil  menggerebek pabrik produsen besi bangunan yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia(SNI). Pabrik milik PT Raksa Indo Steel (RIS)  itu terletak di Jalan Sumengko Km 30, Kecamatan Wringin Anom, Gresik pada Senin (13/7).

Dirkrimsus Polda Jatim, Kombes Pol M. Nur Rohman mengatakan modus pelaku dalam menjalankan aksi, yaitu dengan mengurangi ukuran besi yang diproduksinya, baik itu besi ulir maupun besi polos sehingga tidak sesuai dengan standar Indonesia.

"Pelanggarannya paling banyak karena tidak sesuai SNI. Contohnya, ukuran seharusnya 14 milimeter malah dikurangi 12,1 milimeter," tutur Kombes Pol. Nur Rohman.

Apalagi, lanjut Nur Rohman produksi besi yang dikurangi oleh PT Raksa Indo Stel tersebut sudah diuji di laboratorium sehingga pihaknya melakukan pengamanan barang bukti besi yang tak sesuai SNI tersebut.

"Bisa membahayakan kontruksi bangunan. Jika bangunan itu sudah berdiri, mengakibatkan runtuhnya bangunan. Dari keterangan saksi, PT ini sudah memproduksi besi tak sesuai SNI mulai tahun 2007," jelasnya.

Sementara itu, pihaknya mengamankan barang bukti antara lain besi ulir berdiameter 9,2 milimeter diberi kode SNI 10, kemudian besi berdiameter 10,4 milimeter diberi kode SNI 13, berdiameter 11,4 milimeter diberi kode SNI 13, diameter 12,4 mm kode SNI 13, diameter 12,6 milimeter kode SNI 13.

Untuk besi polos berdiameter 12,9 milimeter diberi kode SNI 14 dan yang  berdiameter 13,5  diberi kode SNI 14.

Sementara untuk pasal yang dijeratkan kepada pelaku, Nur Rohman mengatakan Pasal 120 UU No 3 tahun 2014 tentang Perindustrian jo Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp3 miliar. (wahyu/bus)

Korupsi Dana Hibah Pilgub Jatim

Polda Jatim Pastikan Akan Tahan Tiga Komisioner Bawaslu Jatim
Senin, 1 Juni 2015 | 21:14 WIB




Skalanews - Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Muhammad Nur Rahman memastikan pihaknya akan menahan tiga Komisioner Bawaslu Jatim yaitu Sufyanto, Sri Sugeng Pudjiatmoko dan Andres Pardede jika sudah ada penggantinya dari Bawaslu Pusat.

"Kami berharap Bawaslu Pusat secepatnya untuk mengirim penggantinya. Baru jika sudah ada penggantinya mereka akan kami tahan,"ungkapnya di Surabaya, Senin (1/6).

Ditambahkan oleh Nur Rahman, kendala Penyidik untuk tidak melakukan penahanan karena ketiganya telah masuk dalam sistem penyelenggaraan Pilkada serentak di Jatim. "Ada tugas nasional yang dilakukan mereka. Ini yang diutamakan terlebih dahulu," sambungnya.

Dikatakan juga oleh Nur Rahman, saat ini pihaknya sudah melakukan pencekalan terhadap ketiganya tersagka, agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. "Sudah kami cekal ketiga-tiganya," pungkasnya.

Sekedar diketahui, Subdit Pidkor Ditkrimsus Polda Jatim membongkar tindak pidana korupsi dana hibah Pilgub Jatim 2013 sebesar Rp142 miliar, dengan kerugian negara mencapai Rp5,6 miliar.

Dalam pemeriksaannya Polda Jatim menetapkan tujuh tersangka. Antara lain, Sri Sugeng Pudjiatmoko, Sufyanto dan Andreas Pardede (Bawaslu Jatim), Amru (sekretaris), Gatot Sugeng Widodo (Bendahara Bawaslu) dan dua rekanan Bawaslu Jatim Indriyono (IDY) serta Achmad Khusairi. Dari jumlah tersangka itu empat diantaranya sudah dilakukan penahanan oleh penyidik. (Wahyu/bus)

Polda Jatim Ungkap Penjualan Burung Elang Lewat Facebook




Surabayanews.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur mengungkap penjualan satwa burung jenis elang yang dilindungi. Kasus ini terungkap setelah ada laporan dari sebuah LSM pencinta satwa di Surabaya yang mendapati, adanya satwa tersebut dijual melalui situs jejaring Facebook.
Setelah ditelusuri polisi berhasil menangkap PAS di rumahnya jalan Purwodadi, kelurahan Jepara, Bubutan, Surabaya.
Di rumah tersangka polisi menyita 13 ekor burung elang berbagai jenis diantaranya satu ekor elang brontok, satu ekor elang laut perut putih, enam ekor alap-alap sapi serta satu ekor elang jawa.
Modusnya tersangka menerima burung-burung elang ini dari seseorang yang diduga menangkapnya.
Tersangka menjual burung-burung ini melalui Facebook dengan cara pengiriman yang keji. Burung dimasukkan dalam kardus dan kemudian dikirim melalui jasa kurir. Dari penjualan ini tersangka mampu mendapat keuntungan hingga ratusan ribu rupiah per ekor.
“Ada elang yang sudah dalam keadaan mati dan ada dua ekor elang laut yang masih bayi,” kata Kombes Pol M. Nurochman, Dirreskrimsus Polda Jatim.
Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka sudah melakukan aksinya sejak enam bulan lalu. PAS terancam pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Dengan hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.


Polda Jatim Gerebek Perusahaan Rokok Tanggulangin

Redaksi | Rabu, 18 Maret 2015 - 04:59:14 WIB 
 
 
Suarahukum.com, SURABAYA - Meskipun sudah memproduksi rokok 5 tahun lebih, Unit III Subdit I/Indagsi Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim baru-baru ini mencium pelanggaran perusahaan rokok CGM, di kawasan Tanggulangin, Sidoarjo.

Kombes Pol Awi Setiono saat gelar pers mengaku, penggerebekan dilakukan Februari 2015 lalu. "Perusahaan rokok CGM tanpa cukai ini digrebek karena telah memproduksi atau memperdagangkan barang berupa rokok yang tidak mencantumkan gambar peringatan kesehatan dan atau tidak mencantumkan nama perusahaannya," akunya bersama Kasubdit I/Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP. Sumaryono, Selasa (17/3/2015).

Diterangkan Kombes Pol Awi Setiono, perusahaan rokok yang sudah berdiri sejak 10 tahun lalu, selama 5 tahun sudah mampu memproduksi rokok hingga puluhan ribu pak. "Dalam 1 bulan, perusahaan ini mampu memproduksi rokok hingga 10 ribu pak untuk dipasarkan ke Sulawesi dan Kalimantan, dengan harga jual Rp 7500 untuk rokok filter dan Rp 6200 untuk rokok kretek,” terangnya pada wartawan.

Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil memeriksa pembeli dan karyawan rokok, A, EN dan HB. Rencana, minggu depan, HRM selaku pemilik perusahaan, akan diperiksa sebagai tersangka.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 18 dos yang terdiri dari @ 650 pak dan 1 dos berisi @ 440 pak rokok filter dengan merk Gudang Cengkeh, kemudian 1800 pak rokok kretek dengan merek 327.

Pasal yang disiapkan polisi untuk menjerat terdakwa yakni, Pasal 199 UURI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau pasal 62 Jo pasal 8 ayat (1) huruf (l) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda sebesar Rp 2 Miliar. (P)

Polda Jatim Bongkar Judi Online Beromset Milyaran Rupiah

15 online judi

Tribratanewsjatim.com: Anggota Ditreskrimsus Polda Jatim gerebek kasus perjudian toto gelap (togel) online melibatkan dua tersangka, PM (39) warga Ngoro Mojokerto tertangkap di parkiran Giant Sidoarjo dan tersangka PR alias Sakeng (41) warga Krembung Sidoarjo, tertangkap di Ngoro Mojokerto. Omset setiap hari Rp 20 – Rp 30 juta. Barang bukti yang disita berupa dua HP, 2 ATM BCA, ATM Mandiri, 4 bendel print out Website, senjata air gun jenis Makarov beserta surat ijin dari Garuda Sakti Shooting Club dan uang tunai Rp 7,4 juta. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes RP Argo Yuwono didampingi AKBP Trisaksono Puspo, Senin (15/2/2016) mengatakan, penangkapan kedua bandar judi online itu saat melakukan transaksi judi togel dengan menggunakan fasilitas alat elektronik HP Nokia, ATM Mandiri, ATM BCA atas nama tersanga PM. Kemudian kasus itu dikembangkan dan polisi membekuk tersangka PR saat melakukan aksi perjudian menggunakan HP Nokia menerima SMS tombokan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka PM melakukan bisnis Togel sejak tahun 2015 dan tersangka PR bisnis Togel sejak tahun 2014. Modus operandi yang dilakukan pengepul menerima rekapan via SMS dari pengecer. Kemudian hasil rekapan disetorkan oleh pengepul kepada bandarnya. Atas perbuatannya, kedua bandar judi togel itu diancam 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Ditambahkan oleh Kabid Humas, bahwa keberhasilan mengungkap kasus itu berkat informasi masyarakat. (mbah heru) 

Terungkap, Judi Online Berpenghasilan Rp 2 Miliar per Hari


Aparat Polda Metro Jaya membongkar praktik judi online.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Direktorat Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Unit Cyiber Crime Polda Jawa Timur berhasil membongkar kasus perjudian  online di Sidoarjo, Jawa Timur.

Empat orang tersangka yang merupakan warga Kelurahan Keboan Sikep Kecamatan Gedangan, Sidoarjo berinisial ST, WC, DH, dan MS  ditangkap pada Ahad (13/12).

Menurut Direktur Reserse Khusus Polda Jatim Kombes Nurohman, keempat tersangka itu telah menjalankan aksinya lebih dari setahun.

Dimana DH bertindak sebagai pengelola website judi online atau www.12shio.org sedang ST, WC, dan MS bertugas untuk menjaring masyarakat agar mengikuti beragam jenis perjudian di situs tersebut mulai dari togel hingga bola.

Judi dilakukan dengan menerima tombokan melalui pesan singkat dari tersangka. Sedang pembayaran dilakukan melalui transfer ke nomor rekening pemenang.

Selain di Sidoarjo, kata Nurohman, judi online yang mereka kelola juga telah menyasar Surabaya dan sekitarnya. Keuntungan yang diperoleh para tersangka dalam sehari mencapai Rp 2 miliar.

Kendati demikian, kepolisian masih mencari seorang pelaku lagi yang menjadi pemimpin dari perjudian online tersebut.

"Masih ada satu lagi yang DPO, dia jadi kunci praktek perjudian online ini. Kita masih lakukan pengejaran, dan mudah-mudahan dalam waktu dekat ini bisa terungkap," kata Nurohman dalam konferesi pers di Mapolda Jatim Selasa (15/12) siang. 
Sementara itu, kepolisian juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 5,2 juta, dua buah ATM, dan dua Buku Tabungan milik S dan WC, dan delapan buah telepon genggam. Selain itu, satu buah laptop, bukti transver via ATM atas nama Amiruddin sebesar Rp 100 ribu, Budiyanto Rp 4,4 juta dan Amin Santoso Rp 896 ribu, dan satu bandel rekapan nomor togel.

Keempat tersangka itu pun dijerat Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yakni pasal 27 ayat 2 dan pasal 45 ayat 1 dengan sanksi berupa hukuman pidana paling lama enam tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Sementara itu, Kasubid II Cyber Crime Polda Jatim AKBP Tri Puspoaji menambahkan agar masyarakat tidak mencoba-coba mengikuti judi online. Dirinya juga mengajak pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Timur melalui dinas terkait agar senantiasa memberikan edukasi kepada masyarakat akan dampak perjudian.

"Memang harus ada edukasi dari pihak-pihak tertentu, misalnya dinas sosial terkait hal ini sehingga masyarakat bisa lebih memahami," kata Tri.

Tri mengaku masih terdapat permasalahan dalam pemberantasan judi online. Diantaranya Unit Cyber Polda Jatim tak mampu untuk meretas dan menghupus berbagai situs judi online yang servernya dikendalikan dari luar negri.

Sementara saai ini, Unit Cyber telah melakukan koordinasi dengan Kementrian Komunikasi dan Informaika Provinsi Jawa Timur untuk menghapus segala situs perjudian online yang dimiliki server lokal.

Modus Arisan Online yang Meraup Investasi Rp 10 Miliar

Rabu, 28 Januari 2015 , 08:48

 2 Bulan Jalankan Arisan Online, Wanita Ini Raup Investasi Rp 10 Miliar. Mey Wulan Anggraini tersangka investasi dan arisan abal-abal di Facebook kini ditahan Tim Reserse Polda Jatim. Dipta Wahyu/Jawa Pos/JPNN.com
 
SURABAYA - Praktik arisan online itu dimulai ketika bos investasi dan arisan Facebook awu-awu Mey Wulan Anggraini, 26, keluar dari sebuah perusahaan trading di Surabaya, Jawa Timur. Dia membuat akun Facebook bernama Gerobax Michan Community (GMC) pada Oktober 2014 dan Big Owner GMC pada November 2014. Melalui dua akun itu, dia menawarkan investasi online dan arisan online.
Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Awi Setiyono mengatakan, dalam menawarkan investasi dan arisan online itu, Mey berusaha meyakinkan calon korban. Salah satu caranya adalah seolah-olah bekerja sama dengan sebuah perusahaan asuransi terkemuka dan toko emas yang punya nama. ”Maksudnya, biar korban percaya bahwa investasi itu didukung perusahaan kredibel,” katanya.
Dia menawarkan dua jenis investasi. Yaitu, GMC dengan setoran Rp 500 ribu–Rp 20 juta. Dalam program GMC itu, korban diiming-imingi beragam pilihan keuntungan. Salah satunya adalah investasi 100 persen profit selama 35 hari. Maksudnya, dalam waktu 35 hari, member mendapat keuntungan 100 persen dari uang yang disetorkan.
Ada juga arisan Rp 500 ribu. Setelah dua bulan, member mendapat laptop atau emas 10 gram. Selain itu, ada investasi Kokajang dengan modal Rp 1–10 juta. Member mendapat keuntungan 50 persen dalam tempo 18 hari. Jika menyetorkan uang di atas Rp 10 juta, keuntungan yang didapat 80 persen dari modal.
Mey juga menawarkan investasi jangka panjang. Yaitu, setor Rp 500 ribu pada Oktober 2014 menjadi Rp 1 juta pada Maret 2015. Ada juga program investasi mobil, Lebaran, dan tunjangan hari raya (THR). Member diminta membayar Rp 22 juta. Pada Juli 2015, uang investasi itu menjadi Rp 150 juta.
Program kedua, Big Owner GMC, Mey menawarkan keuntungan 4 persen per hari dari nilai setoran. Ada juga investasi dengan keuntungan 100 persen setiap bulan selama seumur hidup. Untuk program itu, member diharuskan menyetor Rp 20–60 juta. ”Ada korban yang membeli lebih dari satu program,” jelas Awi.
Tawaran tersebut membuat banyak korban terseret. Buktinya, untuk program GMC, ada 1.400 member yang menyetorkan uangnya. Sedangkan untuk program Big Owner GMC, ada 50 member. Menurut Awi, uang yang terkumpul dengan peserta sebanyak itu mencapai Rp 10 miliar.
Dalam beraksi, korban yang tertarik diharuskan mentransfer uang sesuai program yang dipilih ke rekening Mey. Untuk menggaet member lebih banyak, Mey mempekerjakan tiga staf administrasi di tiga kota. Yakni, di Pontianak, Kediri, dan Surabaya. ”Admin bertugas me-listing member dan mentransfer profit ke member yang jatuh tempo,” jelasnya.

1569 Orang Laporkan Penipuan Arisan Online ke Polda Jatim



Selasa, 27 Oktober 2015 pukul 21:46 WIB


Surabayanews.co.id – Puluhan warga yang mengaku menjadi korban penipuan arisan online atau investasi abal-abal akhirnya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim. Untuk melaporkan PT Kubah Dunia Sukses (KDS) beserta tiga pejabatnya yakni Slamet Riyadi selaku dirut, Rizal Gumilang selaku direktur keuangan dan Dedy Ramayata selaku direktur operasional.
Kedatangan puluhan warga ke Mapolda Jatim ini mewakili 1.569 orang atau peserta arisan online yang tersebar di seluruh kota di Indonesia juga menjadi korban penipuan hingga Rp 26 miliar.
Dari pengakuan sejumlah korban hingga kini belum pernah bertemu dengan pemilik perusahaan karena selama ini mereka hanya berkomunikasi melalui media sosial facebook, mulai dari pengisian formulir yang disediakan melalui website PT KDS.
Ironisnya mereka rupanya percaya dan tergiur berawal dari testimoni peserta periode pertama di tahun 2014 lalu, arisan online ini berjalan lancar. Namun petaka bagi peserta hingga akhir tahun 2014 arisan mulai tidak beres, bukannya mendapatkan mobil. Peserta malah terus-terusan menyetorkan uang sebesar Rp 5 juta setiap bulannya.
“Nominalnya yang masuk ke PT Kubah senilai Rp 26 miliar,” kata Entras Wahju Djatmiko, pelapor penipuan arisan online.
Korban berharap dengan laporan ini, kasus tersebut secepatnya bisa ditindak lanjuti kepolisian. Sebab selama ini korban sudah banyak tertipu mulai dari Rp 40 juta sampai Rp 130 juta.

GALLERY FOTO KEGIATAN DIT RESKRIMSUS POLDA JAWA TIMUR TAHUN 2015 - 2016


Selasa, 16 Februari 2016

STRUKTUR ORGANISASI SIRKOWAS PPNS


STRUKTUR ORGANISASI SUBBAGRENMIN


STRUKTUR ORGANISASI BAWASSIDIK


STRUKTUR ORGANISASI BINOPSNAL


STRUKTUR ORGANISASI SUBDIT IV TIPIDTER


STRUKTUR ORGANISASI SUBDIT III TIPIDKOR


STRUKTUR ORGANISASI SUBDIT II TIPID PERBANKAN


Senin, 15 Februari 2016

STRUKTUR ORGANISASI SUBDIT I TIPID INDAGSI


TUGAS POKOK DAN FUNGSI - SIKORWAS PPNS

TUGAS POKOK DAN FUNGSI - SUBBAGRENMIN

TUGAS POKOK DAN FUNGSI - BAGWASSIDIK

TUGAS POKOK DAN FUNGSI - BAGBINOPSNAL

TUGAS POKOK DAN FUNGSI - SUBDIT IV TIPIDTER


TUGAS POKOK DAN FUNGSI - SUBDIT III TIPIKOR

TUGAS POKOK DAN FUNGSI - SUBDIT II PERBANKAN

TUGAS POKOK DAN FUNGSI - SUBDIT I TIPID INDAGSI

KEBIJAKAN KAPOLDA JAWA TIMUR

KEBIJAKAN KAPOLDA JAWA TIMUR

1. PENANGANAN KEJAHATAN JALANAN 
2. PENGUNGKAPAN KASUS PENCURIAN DENGAN KEKERASAN;
3. ANTI KKN DAN KEKERASAN 
4. MENJADI KONSULTAN YANG SOLUTIF 
5. MENJAMIN KUALITAS KINERJA  

INFORMASI PENYIDIKAN

Untuk mendapatkan pelayanan Perkembangan Hasil Penyelidikan, Prosedur pengecekan di Website Ditreskrimsus Polda Jatim, langkah yang harus dilakukan adalah: 
  1. Pelapor Wajib Mengisi Alamat E-mail pada saat melapor di SPK dan Mengisi No. Laporan Polisi.
  2. Pelapor Meregristrasi Ulang Alamat Email yang Sesuai Pada Saat Melapor di SPK pada Website Ditreskrimsus Polda Jatim
  3. Pelapor Melakukan Proses Login dengan Menggunakan Username dan Password yang telah diberikan oleh petugas atau dapat memeriksa E-mail yang dikirimkan.
  4. Klik Menu Perkembangan Hasil Penyelidikan pada Website Ditreskrimsus Polda Jatim
  5. Masukkan No. Laporan Polisi untuk mendapatkan Laporan Perkembangan Hasil Penyelidikan

STRUKTUR ORGANISASI


TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Mabes Polri Akan Gelar Bhayangkara Cup dalam Rangka Ultah ke-70

Mabes Polri Akan Gelar Bhayangkara Cup dalam Rangka Ultah ke-70
KAPOLRI - JENDERAL POLISI BADRODIN HAITI


Jakarta - Mabes Polri akan menggelar turnamen sepak bola Bhayangkara Cup pada 17 Maret-3 April 2016. Ada 10 tim jagoan yang akan berlaga dalam turnamen premium event pra Indonesian Liga Super Competition (ISC) tersebut.

"Ada 10 tim yang ikut kejuaraan premium event ini, yang semuanya juara, kecuali PS TNI dan PS Polri," kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti sambil tertawa kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jaksel, Senin (15/2/2016).

10 Tim tersebut yakni Sriwijaya FC, Arema Indonesia, Persib Bandung, Mitra Kukar, Bali United, Persija, PS TNI, PS Polri dan pemenang kejuaraan Piala Gubernur Kaltim. Saat ini kejuaraan tersebut masih berlangsung.

Turnamen group stage akan dibagi dua dan dilaksanakan di Bandung dan Bali. Untuk semifinal dilaksanakan di home base juara group sementara final di Gelora Bung Karno, Senayan.

"Format pertandingan untuk group stage setengah kompetisi. Untuk semifinal, single match dan final, single match," kata Badrodin.

Pembukaan akan dilaksanakan pada tanggal 17 Maret di Stadion Jala Arupat, Bandung. Sementara penutupan dilaksanakan pada tanggal 3 April di GBK.

"Seremoni pembukaan dan penutupan akan dihadiri oleh presiden," katanya.

Nantinya juara pertama akan mendapatkan uang tunai senilai Rp 1,5 miliar dan piala serta medali. Kemudian juara kedua mendapatkan hadiah Rp 1,5 miliar dan medali.

Kemudian untuk runner up pertama memperoleh hadiah Rp 750 juta plus medali, runner up kedua Rp 500 juta. Untuk best player Rp 100 juta dan top score Rp 100 juta.

"Anggaran Rp 20 miliar. Kami kerjasama dengan EO pimpinan Pak Joko dari PT Glora Trisula Semesta," kata Badrodin.

Badrodin berharap, Bhayangkara Cup berjalan lancar, aman dan dapat dinikmati oleh masyarakat Indonesia. Premium event ini menyajikan gelaran berkelas dan menarik karena menampilkan tim-tim terbaik.

"Saya berharap masyarakat terhibur dengan penyelenggaraan ini," tuturnya.

(khf/miq)
Detik.com (15 Februari 2016)

Kapolri Sebut Sulit Deteksi Aliran Dana Terorisme dari Suriah

Kapolri Sebut Sulit Deteksi Aliran Dana Terorisme dari Suriah
KAPOLRI - JENDERAL POLISI BADRODIN HAITI

Jakarta - Kapolri Jenderal Bahrodin Haiti mengungkap adanya kelompok teroris yang mendapat aliran dana dari Suriah dan Yordania. Meski demikian, Badrodin menyebut tidak bisa secara serta merta memutus aliran dana asing begitu saja.

"Sulit untuk mendeteksi di sana. Misalnya si Amin kirim uang ke Suriah, kira-kira nama Amin siapa? Kan tidak ada identitas pelakunya," ujar Badrodin di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2016) malam.

Badrodin menyebut pihaknya sulit mencegah masuknya aliran dana asing masuk ke Indonesia. Terlebih mengetahui kalau aliran dana itu diperuntukkan untuk membiayai aktivitas terorisme.

"Ya tidak bisa. Bagaimana Western Union dihalangi menyampaikan ini? Kita juga tidak tahu dana dari teroris atau bukan," terangnya.

Sebelum ini dalam rapat bersama Banggar DPR, Badrodin juga sempat mengungkapkan ada tiga kelompok yang berencana melakukan aksi teror di Indonesia. Salah satunya, kelompok Hendro Fernando yang mendapatkan uang dari Suriah, Yordania dan Turki sebesar Rp 1,3 miliar.

Dana tersebut kemudian dialirkan lagi ke Filipina untuk membeli senjata lalu ke Poso dan dicairkan sendiri untuk kelompok itu. Badrodin mengatakan, kelompok Hendro berencana menyerang Bandara Soekarno-Hatta dan Mabes Polri.

Selain itu, kelompok teror bom Thamrin juga mendapat aliran dana. Hanya saja jumlahnya lebih kecil dibanding yang didapat oleh kelompok Hendro, yakni Rp 900 ribu.

"Mereka kan membentuk kelompok kecil ada 4-6 orang. Kelompok ini ada leader-nya masing-masing. Itu yang kemudian komunikasi ada beberapa tempat, termasuk yang komunikasi dengan Bahrun Naim. Dia yang kita identifikasi. Selama ini sudah ada yang terungkap empat sampai 5 kelompok," kata Badrodin.
(aws/miq)

Detik.com (15 Februari 2016) 

VISI DAN MISI

MOTTO KAMI

Waduh, 20 Pasang Selingkuh Kena Razia di Hotel

Waduh, 20 Pasang Selingkuh Kena Razia di Hotel

SURYAMALANG.COM, BLITAR - Malam valentine, Sabtu (13/2/2016) kemarin, sebanyak 20 pasang terjaring razia petugas Polres Blitar. Mereka diamankan saat check in di hotel.
AKP Lahuri SH, Kasat Reskrim Polres Blitar, mengatakan, 20 pasang itu diduga pasangan selingkuh. Sebab, identitas antarpasangan berbeda. Dari 20 pasangan itu, terdiri dari pasangan muda-mudi dan orang tua. Bahkan, diketahui ada yang sudah berusia 50 tahun.
Seperti, Sr, warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar. Ia kena razia saat berduaan dengan seorang wanita, Pr (36), di kamar sebuah hotel di Desa Olak-Alen, Kecamatan Selorejo.
Sementara, pasangan muda-mudi sebanyak enam pasang. Seperti Sa (26), warga Kelurahan Tlogo Pojok, Gresik, kena razia saat check in dengan seorang gadis, Rk (21), warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Selorejo. Mereka diamankan dari kamar No 12 sebuah hotel di jalan raya Selorejo, jurusan Malang-Blitar.
"Di dalam kamar (hotel), kami hanya meratakan ulang tahun saya. Dia itu memang pacar saya," aku Rk saat di Polres Blitar.
Menurut Lahuri, razoa itu dilakukan untuk mengantipasi perayaan hari Valentine, yang biasanya diperingati dengan hura-hura.
Sasaran petugas malam itu, selain tempat keramaian, seperti Alun-alun di Kecamatan Wlingi, juga beberapa hotel. Total ada tiga hotel yang dirazia, di antaranya, satu di Kecamatan Wlingi, dan dua hotel di Kecamatan Selorejo.
"Mereka, kami bawa ke polres dan baru tadi pagi, kami pulangkan. Mereka diduga pasangan selingkuh karena alamat KTP-nya berbeda, sehingga kami suruh membuat surat pernyataan agar tak mengulangi perbuatannya kembali," tutur Selorejo

Sopir Truk Asyik Judi Digrebek Polisi

Sopir Truk Asyik Judi Digrebek Polisi

SURYA.co.id | GRESIK - Jajaran Polsek Manyar, menangkap penjudi domino yang ada di Desa Suci, Kecamatan Manyar, Gresik. Uang taruhan yang digunakan sebagai barang bukti sebesar Rp 710.000 dan seperangkat kartu domino.
Para sopir truk tangki air bersih ini digrebek Polisi saat antre mengisi air bersih di kawasan Desa Suci, Kecamatan Manyar dengan bermain judi domino. Taruhan yang digunakan juga cukup besar, mencapai Rp 710.000.
Ada Epat orang sopir yang berhasil ditangkap yaitu Suraji (61), Sapek (49), Zainul Arif (27), Desa Suci, Kecamatan Manyar, ketiganya warga Desa Suci, Kecamatan Manyar dan Supono (61), warga Desa Pongangan, Kecamatan Manyar.
"Ada kabar dari masyarakat bahwa sopir truk tangki muatan air bersih sering judi sambil menunggu antrean. Sehingga anggota langsung menyanggongnya dan berhasil menangkap 4 orang tersangka. Barang bukti uang tunai Rp 710.000 dan kartu domino," kata Kapolsek Manyar AKP Mulyono kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).
Empat orang tersangka tersebut dikenakan Pasal 303 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) dengan ancaman kurungan paling lama empat tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah.

"Masyarakat ini tidak ada efek jeranya. Sudah tahu judi dilarang masih berjudi. Lebih baik mengisi waktu dengan hal yang baik dan bermanfaat," katanya.
Sementara, pengakuan 4 orang tersangka penjudi tersebut bahwa nekat berjudi untuk menambah pendapatan sehari-hari.
"Upah sopir truk kurang. Ini untuk mendapat tambahan sampingan," kata salah satu penjudi dengan takut menyebutkan namanya.

Bandar Judi Online asal Mojokerto Ini Bersenjata Air Soft Gun


Bandar Judi Online asal Mojokerto Ini Bersenjata Air Soft Gun

Laporan Rorry Nurmawati

SURYA.co.id | SURABAYA - Dua orang bandar dan pengedar judi online dibekuk Ditreskrimsus Polda Jatim.
Diduga, kedua pelaku ini merupakan pengedar judi online jaringan nasional.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol RP Argo Yuwono, mengatakan, pejudi pertama yang ditangkap berinisial PM (39), warga Ngoro, Mojokerto.
Bandar judi itu ditangkap anggota Ditreskrimsus saat berada di halaman parkir Giant Hypermarket, Sidoarjo.
"Saat kami tangkap, pelaku PM ini membawa senjata air soft gun jenis Makarov beserta surat izin dari Garuda Sakti Shooting Club," katanya.
Dari hasil penangkapan pertama pada 10 Februari, anggota menangkap PR (41), warga Krembung, Sidoarjo.
"Setelah dikembangkan, anggota berhasil menangkap pengepulnya," ujar Argo, Senin (15/2/2016).
Disinggung apakah kedua pelaku merupakan jaringan nasional, Argo mengiyakan.
Menurut dia, keduanya sudah menekuni bisnis judi online ini sejak 2014. "Kalau dari pengakuan bandarnya, pelaku memulai judi online tahun 2015," jelas dia.
Omzet judi online itu, lanjut Argo, mencapai Rp 20 juta hingga Rp 30 juta setiap harinya, dengan keuntungan pribadi Rp 500 ribu setiap harinya.
Dari penangkapan keduanya, polisi berhasil mengamankan 2 unit HP merek Nokia, 1 unit HP merek Sony Ericson, 2 buah ATM BCA, 1 ATM Mandiri, 4 file print out website, 1 buah senjata air soft gun Makarov, 1 lembar bukti transfer dan uang tunai Rp 50 juta.

Minggu, 14 Februari 2016

CONTACT US


DIT RESKRIMSUS POLDA JATIM

Jl. Ahmad Yani No.16-18
Surabaya 60231
Jawa Timur

Email      : reskrimsuspoldajatim@gmail.com
Website  : http://www.reskrimsuspoldajatim.com
Blog        : http://www.reskrimsuspoldajatim.blogspot.co.id


PUSTAKA

Adalah tempat download Undang Undang Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah, Peraturan Mentri , Intruksi Presiden Republik Indonesia, Keputusan Presiden Republik Indonesia dan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur

UNDANG UNDANG - REPUBLIK INDONESIA

UU Nomor 01 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.pdf
UU Nomor 01 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman.pdf
UU Nomor 02 Tahun 1962 Tentang Karantina Udara.pdf
UU Nomor 02 Tahun 1992 Tentang Perasuransian.pdf
UU Nomor 03 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.pdf
UU Nomor 03 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan.PDF
UU Nomor 03 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.pdf
UU Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.pdf
UU Nomor 05 Tahun 1984 Tentang Perindustrian.pdf
UU Nomor 05 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.pdf
UU Nomor 06 Tahun 2009 Tentang Bank Indonesia.pdf
UU Nomor 06 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.pdf
UU Nomor 07 Tahun 1992 Tentang Perbankan.pdf
UU Nomor 07 Tahun 1996 Tentang Pangan.pdf
UU Nomor 07 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air.pdf
UU Nomor 07 Tahun 2006 Tentang Konvensi PBB Anti Korupsi.pdf
UU Nomor 07 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.pdf
UU Nomor 08 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.PDF
UU Nomor 08 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.pdf
UU Nomor 08 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.pdf
UU Nomor 09 Tahun 1992 Tentang Keimigrasian.pdf
UU Nomor 09 Tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang.pdf
UU Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.pdf
UU Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.pdf
UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.pdf
UU Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.pdf
UU Nomor 12 Tahun 1992 Tentang Sistem Budidaya Tanaman.pdf
UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.pdf
UU Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban.pdf
UU Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten.pdf
UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek.pdf
UU Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.pdf
UU Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan Ikan Dan Tumbuhan.pdf
UU Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan.PDF
UU Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan.pdf
UU Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta.pdf
UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.pdf
UU Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja Serikat Buruh.PDF
UU Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.pdf
UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi.pdf
UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Aangkutan Jalan.pdf
UU Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesa.pdf
UU Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian.pdf
UU Nomor 25 Tahun 2003 Tentang Tindank Pidana Pencucian Uang.pdf
UU Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman.pdf
UU Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran.pdf
UU Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang.pdf
UU Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan.pdf
UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.pdf
UU Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Design Industri.pdf
UU Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.pdf
UU Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran.pdf
UU Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Perfilman.pdf
UU Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi.pdf
UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.pdf
UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.pdf
UU Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.pdf
UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.pdf
UU Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Fidusia.PDF
UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.pdf
UU Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit.pdf
 
INTRUKSI PRESIDEN - REPUBLIK INDONESIA

Inpres Nomor 02 Tahun 2013 Tentang Penaganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri.pdf

KEPUTUSAN PRESIDEN - REPUBLIK INDONESIA


  
PERTURAN PEMERINTAH - REPUBLIK INDONESIA


PP Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun.pdf
PP Nomor 19 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Dan Atau Perusakan Laut.pdf
PP Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral  Dan Batunbara.pdf
PP Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara.pdf
PP Nomor 85 Tahun 1999 Tentang Perubahan

PERTURAN MENTERI - REPUBLIK INDONESIA

Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan.pdf
Permendag Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Impor, Pengedaran Dan Penjualan Dan Perizinan Minuman Beralkohol.pdf
Permendag Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Pengadaan Dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.pdf


KEPUTUSAN MENTERI - REPUBLIK INDONESIA

Kepmenperindag Nomor 289 Tahun 2001 Tentang SIUP.pdf


SURAT KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA TIMUR

Keputusan Gubernur Nomor 188336KPTS013 Tahun 2007 Tentang Penunjukan Laboratorium PT. Envilab Indonesia Sebagai Laboratorium Lingkungan Di Jawa Timur.pdf


PERATURAN LAINNYA

Status UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.pdf