Di kasus KUR fiktif Rp 24,8 M yang diduga libatkan anggota dewan
Rabu, 3 Juni 2015 / 08:29 WIB
Bambang Waluyo pimpinan Bank Jatim cabang Jombang ditetapkan sebagai
tersangka. Ada dugaan 2 anggota DPRD Jombang turut terlibat./*ist
JURNAL3.COM | SURABAYA – Jajaran DPRD Jombang mendukung langkah
direksi Bank Jatim yang memberikan support kepada penyidik Subdit
Perbankan Ditreskrimsus Polda Jatim dalam kasus dugaan kredit fiktif
Bank Jatim cabang Jombang senilai Rp 24,8 miliar.
Kalangan DPRD Jombang mengaku mengikuti perkembangan penyidikan
karena ada dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Jombang dalam kasus
Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif senilai Rp 24,8 miliar.
Ketua DPRD Joko Triono, kepada Jurnal3, Rabu (03/06/2015) mengatakan,
sikap direksi Bank Jatim di bawah kepemimpinan R Soeroso yang
memberikan dukungan kepada Polda Jatim, memberikan peluang penyidik
untuk membuka kasus ini sejelas-jelasnya.
“Secara kelembagaan kita hormati saja proses hukum yang sudah jalan.
Soal nanti seperti apa kita lihat saja. Sikap dukungan dari direksi Bank
Jatim dalam kasus ini menjadi penting, dan ini bagus untuk membuka
kasus ini seterang-terangnya,” ujar Joko.
Joko berharap, dugaan adanya ketelibatan wakil rakyat yang ikut
menikmati fasilitas pinjaman dari negara itu agar secepatnya
dituntaskan.
“Karena tindakan itu bersifat individu dan bukan atas nama kelembagaan DPRD Jombang,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Jatim menetapkan Bambang Waluyo
pimpinan Bank Jatim cabang Jombang sebagai tersangka pencairan KUR
fiktif 2012 silam senilai Rp 24,8 miliar.
Selain laporan dari Forum Rembuk Masyarakat Jombang (FRMJ) ke Polres
Jombang, penyelidikan KUR fiktif juga dilakukan setelah Bank Indonesia
(BI) merilis hasil audit pada 2012 yang menyebut jika Bank Jatim cabang
Jombang melanggar SOP (standard operating procedure) dalam realisasi
KUR.
Selain Bambang Waluyo, dalam kasus itu juga melibatkan wakil pimpinan
cabang, dua supervisor dan delapan analis kredit. Penyidik menduga,
para pejabat Bank Jatim cabang Jombang itu bekerja sama dengan pihak
ketiga, yang dalam hal ini adalah pengusaha dan oknum anggota DPRD
Jombang.
Dugaan ini bisa saja benar, sebab FRMJ menemukan indikasi
kongkalikong antara politisi di Kabupaten Jombang dan petugas bank untuk
meloloskan pengajuan kredit yang masuk. Sebagai contoh, FRMJ menemukan
seorang warga penerima KUR bernama Waris, asal Kecamatan Wonosalam.
Waris yang butuh modal Rp 40 juta untuk usaha cengkeh, kenal dengan
seorang anggota DPRD Jombang dari PDIP. Dia kemudian dibantu anggota
dewan itu untuk mendapat kredit dari Bank Jatim.
Pengajuan kredit yang dibantu oknum anggota DPRD itu diterima Bank
Jatim cabang Jombang, dengan menggunakan agunan sertifikat tanah dan
rumah milik teman Waris di Sidoarjo.
“Dana yang masuk ke rekening Waris Rp 500 juta, tapi anehnya dia
hanya terima Rp 40 juta. Sisa uang di rekening dibawa anggota dewan itu.
Diduga, ada dua anggota DPRD Jombang yang saat itu terlibat dalam
pencairan kredit milik Waris yakni berinisial MT dan HD. Termasuk
seorang mantan anggota DPRD Jombang berinisial UT yang disinyalir
membawa buku rekening dari bank.
Tiga orang politikus itu diduga memanfaatkan kondisi Waris yang buta
huruf dan tak tahu seluk beluk dan resiko sebagai penerima kredit dari
bank.@wawan