Jumat, 19 Februari 2016

Polisi Bongkar Lagi KUR Fiktif Bank Jatim


Polisi Bongkar Lagi KUR Fiktif Bank Jatim
Petugas kepolisian menunjukan barang bukti ratusan berkas saat gelar perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang di Polda Jatim, Surabaya, kemarin. Subdit II Perbankan Ditreskrimus Polda Jatim mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dan pencuc
 
SURABAYA - Penyidik Subdit II/Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur kembali membongkar kasus Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di Bank Jatim cabang Malang.

Kapolda Jatim Irjen Pol Anas Yusuf mengatakan, KUR fiktif di Bank Jatim cabang Malang itu bermodus pengajuan kredit pegawai menggunakan non-PNS yang dibuat seolah- olah PNS. ”Tentu, pengakuan PNS oleh mereka yang bukan PNS itu dilakukan dengan memalsukan dokumen, mulai KTP, SK, NPWP, dan sebagainya.

Pelakunya ada 10 orang, tapi dua orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka,” kata Anas didampingi Kabid Humas Polda Jatim AKBP RP Argo Yuwono dan sejumlah penyidik Subdit II/Perbankan Ditreskrimsus Polda Jatim kemarin. Kedua tersangka adalah WU (Bendahara Kecamatan Kedungkandang) dan FD (Pegawai DKP Kota Malang).

Penetapan tersangka didasarkan hasil pemeriksaan 30 orang, baik manajemen bank maupun sipil. Dalam kasus itu, polisi menyita barang bukti berupa 126 berkas kredit multiguna Bank Jatim cabang Malang, 12 berkas kredit multiguna Bank Jatim cabang Malang yang sudah lunas, dan 92 surat pengangkatan PNS dan SK kenaikan pangkat.

”Barang bukti yang disita dari tersangka FD berupa seperangkat komputer yang melekat pada berkas perkara pemalsuan surat di Bank Saudara cabang Malang. Perkaranya sudah dilimpahkan ke JPU, namun kasus serupa juga terjadi di Bank Jatim cabang Malang,” katanya.

Masih kata Anas, kerugian negara atas pemalsuan dokumen itu senilai Rp10 miliar. Karena itu, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ”Ancaman hukumannya 4- 20 tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar,” kata Anas Yusuf mengapresiasi kinerja Unit Tipikor Polda Jatim yang mampu mengungkap 117 kasus korupsi dari target 54 perkara.

Sebelumnya, penyidik Subdit II/Perbankan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur membongkar kasus KUR fiktif senilai Rp24,8 miliar yang ”diotaki” Pimpinan Bank Jatim cabang Jombang, BW. ”Kami mendukung dan berterima kasih kepada aparat kepolisian yang telah menindaklanjuti hasil temuan audit Bank Indonesia (BI) tentang dugaan pencairan kredit fiktif itu,” kata Corporate Secretary Bank Jatim Bambang Rushadi.

Ant

Tidak ada komentar:

Posting Komentar