- Pelapor Wajib Mengisi Alamat E-mail pada saat melapor di SPK dan Mengisi No. Laporan Polisi.
- Pelapor Meregristrasi Ulang Alamat Email yang Sesuai Pada Saat Melapor di SPK pada Website Ditreskrimsus Polda Jatim
- Pelapor Melakukan Proses Login dengan Menggunakan Username dan Password yang telah diberikan oleh petugas atau dapat memeriksa E-mail yang dikirimkan.
- Klik Menu Perkembangan Hasil Penyelidikan pada Website Ditreskrimsus Polda Jatim
- Masukkan No. Laporan Polisi untuk mendapatkan Laporan Perkembangan Hasil Penyelidikan
Senin, 15 Februari 2016
INFORMASI PENYIDIKAN
Untuk mendapatkan pelayanan Perkembangan Hasil Penyelidikan, Prosedur pengecekan di Website Ditreskrimsus Polda Jatim, langkah yang harus dilakukan adalah:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar