Senin, 15 Februari 2016

STRUKTUR ORGANISASI


5 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  3. Bpk Machfud Arifin, KAPOLDA JATIM
    Mas Gatot Subroto, WAKAPOLDA JATIM
    u.p DITRESKRIMSUS POLDA JATIM
    Yang saya hormati.....

    LAPOR !

    PENYIDIK POLRES JEMBER JAWA TIMUR
    MELINDUNGI OKNUM PUNGLI PEMERAS RAKYAT
    DAN OTAK PELAKU UTAMA KRIMINAL
    DENGAN MELAKUKAN ANCAMAN PADA PELAPOR
    SERTA MENGABAIKAN/ MENELANTARKAN PENGADUAN PUBLIK

    Perihal : Developer Perumahan PT. KINANSYAH ADI JAYA LAND beralamat di Jl. Kaliurang No.7 Sumbersari Jember Jawa Timur Kode pos 68121, melumpuhkan sendi-sendi Pelayanan Publik Pemerintah di jember Jawa Timur dalam persaingan usaha yg tidak sehat telah melakukan tindakan tindakan kriminal secara sistematis, mendikte, menghasut, menguasai, mengendalikan para aparat Pelayanan Publik Pemerintah serta meneror, menipu, mengancam, termasuk mencatut nama petugas TER Kodim, Instansi Kodim, Scaba serta memperalat seorang Danramil dan sekitar tgl 17 Maret 2017 mencatut lagi nama Kasatreskrim Polres Jember dengan nomor HP: 0821 2101 2010 mengaku bernama Bambang Wijaya yg mengatakan akan memproses surat pengaduan saya, bahkan yg terakhir benar benar berani melanggar hukum/ melanggar hak orang lain dengan merusak pagar cluster perumahan saya.
      
    Hal ini semua, dengan segala cara dilakukannya agar dapat leluasa mencari keuntungan pribadi yang sebesar besarnya tanpa memperdulikan keselamatan dan kelangsungan hidup usaha orang lain sehingga merusak/ merendahkan/ mencoreng/ merongrong Kewibawaan Pemerintah dimata publik, antara lain:
      
    1. Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) 
    2. Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) 
    3. Kementerian ATR BPN 
    4. Kementerian Dalam Negri 

    Yang akhirnya mengakibatkan, Para Aparat Pelayanan Publik Pemerintah di Jember tidak mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik. 

    Kepala BPN Jember Djoko Susanto SH adalah seorang Oknum PUNGLI yang memeras, mengancam dan memblokir dg semena mena terhadap proses pemecahan sertifikat, dg perintah lesan ke Notaris karena tanah saya dianggap bermasalah berdasarkan laporan Lurah dan P Kampung tegalgede, padahal informasi tsb terbukti tidak benar dan tidak bisa dipertanggung jawabkan. 

    Penyidik POLRES Jember meremehkan surat pengaduan, meskipun sudah menerima surat dari KOMPOLNAS (No. Registrasi 1722/16/RES/IX/2016) yg memerintahkan Kapolda Jatim untuk menindak lanjuti pengaduan saya dalam tempo yg tidak terlalu lama. 

    Begitu Juga surat dari KOMNASHAM RI (No: 1.559 & 1560/K/PMT/IX/2016) yang meminta Kabid PROPAM POLDA dan Kakanwil BPN Jatim untuk memproses surat pengaduan saya dengan tembusan Kapolres Jember/ Irwasda Polda Jatim/ Irwasum Polri dan Kepala BPN Jember/ Menteri ATR BPN tidak ditanggapi dan diabaikan, ini sudah luar biasa dan sangat arogan. 

    Saya juga menanyakan, apakah jika seorang PNS sudah pindah ke kota lain tindakan kriminalnya tidak bisa diproses? penyidik Polres Jember diam tidak mampu menjawab dan 2 hari kemudian malah mengancam saya: " Awas kalau lapor macam macam ! " 

    Ironisnya, meskipun saya telah mengirimkan pengaduan ini ke Email Kapolres dan Bupati Jember berulang kali, para pejabat Pelayan Publik itu tutup mata pd pengaduan saya ini. 

    Hal ini terjadi karena Developer dapat dengan mudah mengendalikan, menguasai dan memperalat aparat Pelayanan Publik Pemerintah di Jember, dalam melakukan persaingan usaha tidak sehat, sehinga mampu melumpuhkan sendi sendi pelayanan publik Pemerintah di Jember Jawa Timur, demikian kronologi singkat pengaduan ini.

    Detil pengaduan tertera pada http://sudirman64.blogspot.co.id/
    Mohon periksa dan ditindak lanjuti, terima kasih.

    Hormat saya,


    Sudirman
    Jl. Thamrin muka kantor desa Ajung Kalisat Jember Jawa Timur
    HP : 081336763020, Email : sudirmans@outlook.com

    BalasHapus
  4. TUNTUTAN GANTI RUGI KE DEVELOPER ( PT. KINANSYAH ADI JAYA LAND )

    Terkait dengan gangguan gangguan yg sering dilakukannya berupa ancaman, teror-teror dan pemerasan yg dilakukan bersama Kepala BPN Jember terhadap saya sejak tgl 17 Juli 2011, saya mengalami kerugian (a) material bisa dihitung dan (b) nonmaterial tidak bisa dihitung yang mengakibatkan usaha saya praktis tidak berjalan, maka saya menuntut kerugian sebesar :

    (a) Rp 11,032.500.000, -
    (b) Rp 50 Milyard rupiah

    Total kerugian Rp 61.032.500.000,- ( Enam puluh satu milyard tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah ), kepada: Developer PT. KINANSYAH ADI JAYA LAND beralamat di Jl. Kaliurang no.7 Jember JATIM, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

    Catatan :

    Besarnya tuntutan ganti rugi (a) akan terus bertambah, sampai pengaduan ini bisa diselesaikan. ( Analisa perhitungan tercatat dalam file  "LAPORAN DIBUKUKAN" yg telah saya kirim ke Komnas HAM Republik Indonesia )

    BalasHapus
  5. PERMOHONAN GANTI RUGI KEPADA PEMERINTAH

    Perihal : Permohonan ganti rugi kepada Pemerintah, terkait dg penyimpangan pelayanan publik yg dilakukan oleh Kepala BPN Jember Jawa Timur.

    Jember, 21 Maret 2017

    Kepada, Yth :
    Pemerintah Republik Indonesia
    ( Menteri Sekertaris Negara, Bpk Pratikno )

    Dengan Hormat,

    Terkait dengan penyimpangan pelayanan publik ( Mal administrasi ) dan kesewenang wenangan/ arogansi yg dilakukan oleh Kepala BPN Jember terhadap saya, dan penyidik polres Jember yg tidak mampu memberikan pelayanan dan rasa aman kepada publik sebagaimana mestinya, justru sebaliknya melindungi Oknum pelaku utama kriminal dan Pungli pemeras rakyat bahkan dg melakukan ancaman terhadap saya, begitu juga telah meremehkan dan menelantarkan surat pengaduan publik, bahkan mengabaikan surat rekomendasi dari KOMPOLNAS dan KOMNASHAM, terbukti sampai saat ini laporan pengaduan yg saya sampaikan ke Polres Jember tidak ada tindak lanjutnya.

    Yang mengakibatkan usaha saya terganggu sejak tgl 17 Agustus 2015 ( pengaduan ke Menteri ATR BPN ) dan sampai sekarang praktis tidak berjalan, dengan kerugian kerugian, sbb :

    1. Hilangnya kepercayaan konsumen, karena sampai kini sertifikat diblokir oleh Kepala BPN Jember tanpa memberi alasan yg jelas.
    2. Hilangnya hasil usaha, saya tidak bisa menjual tanah kavling dan rumah sebagai mana mestinya.
    3. Hilangnya Usaha.
    4. Hilangnya rasa aman karena ancaman ancaman dan teror.
    5. Hilangnya Hak untuk berusaha.
    6. Hilangnya Hak berdomisili karena gangguan teror.
    7. Hilangnya konsumen.
    8. Hilangnya jaringan usaha
    7. Hilangnya masa depan usaha.
    8. Hilangnya perlindungan, pengayoman, pelayanan POLRES Jember dan BPN Jember serta Lurah Tegalgede karena telah memihak dan melindungi terlapor.
    9. Hilangnya Kewibawaan Pemerintah karena aparat dikendalikan oleh Developer.
    10. dan lain lain.

    Oleh sebab itu, saya menuntut ganti rugi kepada Pemerintah RI dalam hal ini, Kementerian ATR BPN, Kemendagri dan Kepolisian RI masing masing sebesar 50 M ( Lima puluh milyard rupiah ).

    Detil pengaduan tertera pada :
    http://sudirman64.blogspot.co.id/ INDONESIA DARURAT PELAYANAN PUBLIK NASIONAL. Demikian mohon perhatian untuk ditindak lanjuti, terima kasih.

    Salam Hormat,

    Sudirman
    Jl. Thamrin muka ktr desa Ajung Kalisat Jember
    HP : 081336763020, Email : sudirmans@outlook.com


    Tembusan :
    1. Kapolri, Bpk Tito Karnavian
    2. Menteri ATR BPN, Bpk Sofyan Djalil
    3. Mendagri, Bpk Tjahjo Kumolo
    4. Panglima TNI, Bpk Gatot Nurmantyo
    5. Menpanrb, Bpk Asman Abnur
    6. Ketua Ombudsman RI, Bpk Amzulian Rivai
    7. Kepala Staff Kepresidenan, Bpk Teten Masduki
    8. Sekertaris Kabinet, Bpk Pramono Anung
    9. Sekertaris Negara, Bpk Pratikno
    10. Ketua KOMNASHAM, Bpk M Imdadun Rahmat.

    BalasHapus