Jumat, 19 Februari 2016

Kasus Kredit Jombang, Bank Jatim Dukung Langkah Polda Jatim

Laporan Bruriy Susanto | Kamis, 21 Mei 2015 | 10:20 WIB



BW Kepala Pimpinan Bank Jatim Cabang Jombang digelandang dan ditahan oleh anggota Dit. Reskrimsus Polda Jatim, karena melakukan korupsi perbankan. Foto: Bruriy/Dok. suarasurabaya.net

Suarasurabaya.net - Terungkapnya kasus kredit fiktif yang dilakukan oleh pimpinannya sendiri yakni BW Kepala Pimpinan Bank Jatim Cabang Jombang, manajemen Bank Jatim memberikan apresiasi, pada unit Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Direktorat Reserse Kriminal Khusus(Dir. Reskrimsus) Polda Jatim.

"Kami ucapkan terima kasih pada kepolisian yang telah menindaklanjuti hasil temuan audit Bank Indonesia (BI), tentang dugaan pencairan kredit fiktif di Bank Jatim cabang Jombang," kata Bambang Rushadi Corporate Seceretary Bank Jatim, dalam keterangan pers diterima suarasurabaya.net, Kamis (21/5/2015).

Bambang mengaku, kalau pihak Bank Jatim akan mendukung penuh upaya polisi dalam menangani dan untuk menyelesaikan kasus kredit fiktif. Sebab, Bank Jatim ingin menunjukan konsisten dan serius dalam mencegah upaya kejahatan yang dapat merusak industri perbankan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Untuk kepentingan penegakan hukum, Bank Jatim mendukung penuh upaya kepolisian agar tindak kejahatan perbankan ini dapat diberantas sehingga kepentingan dan kenyamanan nasabah dapat dilindungi dengan baik," ujar dia.

Menurut dia, hal itu menjadi pelajaran bagi seluruh karyawan Bank Jatim. Agar dalam bekerja selalu memegang teguh seluruh aturan dan taat pada prinsip Good Corporate Governance (GCG), sehingga kejadian seperti ini tidak terulang lagi dikemudian hari.

Sekadar diketahui, BW Kepala Pimpinan Bank Jatim cabang Jombang ditangkap Subdit III Tipikor Polda Jatim, karena mengajukan kredit usaha rakyat 55 debitur totalnya sebesar Rp24 miliar.

Saat dilakukan audit oleh Bank Indonesia, ternyata fiktif, karea 55 debitur itu merupakan data lama, dan disetujui sendiri oleh BW, selaku Kepala Pimpinan Cabang Jombang. Sehingga hal itu menyalahi aturan dalam dunia perbankan. (bry/ipg)
Editor: Iping Supingah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar