Senin, 13 Juli 2015 | 20:25 WIB
Polda Jatim gerebek besi tak sesuai SNI - [wahyu/skalanews]
Skalanews - Subdit I Indag Krimsus Polda Jatim
berhasil menggerebek pabrik produsen besi bangunan yang tidak sesuai
dengan Standar Nasional Indonesia(SNI). Pabrik milik PT Raksa Indo Steel
(RIS) itu terletak di Jalan Sumengko Km 30, Kecamatan Wringin Anom,
Gresik pada Senin (13/7).
Dirkrimsus Polda Jatim, Kombes Pol M.
Nur Rohman mengatakan modus pelaku dalam menjalankan aksi, yaitu dengan
mengurangi ukuran besi yang diproduksinya, baik itu besi ulir maupun
besi polos sehingga tidak sesuai dengan standar Indonesia.
"Pelanggarannya
paling banyak karena tidak sesuai SNI. Contohnya, ukuran seharusnya 14
milimeter malah dikurangi 12,1 milimeter," tutur Kombes Pol. Nur Rohman.
Apalagi,
lanjut Nur Rohman produksi besi yang dikurangi oleh PT Raksa Indo Stel
tersebut sudah diuji di laboratorium sehingga pihaknya melakukan
pengamanan barang bukti besi yang tak sesuai SNI tersebut.
"Bisa
membahayakan kontruksi bangunan. Jika bangunan itu sudah berdiri,
mengakibatkan runtuhnya bangunan. Dari keterangan saksi, PT ini sudah
memproduksi besi tak sesuai SNI mulai tahun 2007," jelasnya.
Sementara
itu, pihaknya mengamankan barang bukti antara lain besi ulir
berdiameter 9,2 milimeter diberi kode SNI 10, kemudian besi berdiameter
10,4 milimeter diberi kode SNI 13, berdiameter 11,4 milimeter diberi
kode SNI 13, diameter 12,4 mm kode SNI 13, diameter 12,6 milimeter kode
SNI 13.
Untuk besi polos berdiameter 12,9 milimeter diberi kode SNI 14 dan yang berdiameter 13,5 diberi kode SNI 14.
Sementara
untuk pasal yang dijeratkan kepada pelaku, Nur Rohman mengatakan Pasal
120 UU No 3 tahun 2014 tentang Perindustrian jo Pasal 62 UU Perlindungan
Konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp3 miliar. (wahyu/bus)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar