Jumat, 19 Februari 2016

Polda Jatim Gerebek Produsen Besi Tak Sesuai SNI

Senin, 13 Juli 2015 | 20:25 WIB
 
Polda Jatim gerebek besi tak sesuai SNI - [wahyu/skalanews]
 
Skalanews - Subdit I Indag Krimsus Polda Jatim berhasil  menggerebek pabrik produsen besi bangunan yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia(SNI). Pabrik milik PT Raksa Indo Steel (RIS)  itu terletak di Jalan Sumengko Km 30, Kecamatan Wringin Anom, Gresik pada Senin (13/7).

Dirkrimsus Polda Jatim, Kombes Pol M. Nur Rohman mengatakan modus pelaku dalam menjalankan aksi, yaitu dengan mengurangi ukuran besi yang diproduksinya, baik itu besi ulir maupun besi polos sehingga tidak sesuai dengan standar Indonesia.

"Pelanggarannya paling banyak karena tidak sesuai SNI. Contohnya, ukuran seharusnya 14 milimeter malah dikurangi 12,1 milimeter," tutur Kombes Pol. Nur Rohman.

Apalagi, lanjut Nur Rohman produksi besi yang dikurangi oleh PT Raksa Indo Stel tersebut sudah diuji di laboratorium sehingga pihaknya melakukan pengamanan barang bukti besi yang tak sesuai SNI tersebut.

"Bisa membahayakan kontruksi bangunan. Jika bangunan itu sudah berdiri, mengakibatkan runtuhnya bangunan. Dari keterangan saksi, PT ini sudah memproduksi besi tak sesuai SNI mulai tahun 2007," jelasnya.

Sementara itu, pihaknya mengamankan barang bukti antara lain besi ulir berdiameter 9,2 milimeter diberi kode SNI 10, kemudian besi berdiameter 10,4 milimeter diberi kode SNI 13, berdiameter 11,4 milimeter diberi kode SNI 13, diameter 12,4 mm kode SNI 13, diameter 12,6 milimeter kode SNI 13.

Untuk besi polos berdiameter 12,9 milimeter diberi kode SNI 14 dan yang  berdiameter 13,5  diberi kode SNI 14.

Sementara untuk pasal yang dijeratkan kepada pelaku, Nur Rohman mengatakan Pasal 120 UU No 3 tahun 2014 tentang Perindustrian jo Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp3 miliar. (wahyu/bus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar