Jumat, 19 Februari 2016

Korupsi Dana Hibah Pilgub Jatim

Polda Jatim Pastikan Akan Tahan Tiga Komisioner Bawaslu Jatim
Senin, 1 Juni 2015 | 21:14 WIB




Skalanews - Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Muhammad Nur Rahman memastikan pihaknya akan menahan tiga Komisioner Bawaslu Jatim yaitu Sufyanto, Sri Sugeng Pudjiatmoko dan Andres Pardede jika sudah ada penggantinya dari Bawaslu Pusat.

"Kami berharap Bawaslu Pusat secepatnya untuk mengirim penggantinya. Baru jika sudah ada penggantinya mereka akan kami tahan,"ungkapnya di Surabaya, Senin (1/6).

Ditambahkan oleh Nur Rahman, kendala Penyidik untuk tidak melakukan penahanan karena ketiganya telah masuk dalam sistem penyelenggaraan Pilkada serentak di Jatim. "Ada tugas nasional yang dilakukan mereka. Ini yang diutamakan terlebih dahulu," sambungnya.

Dikatakan juga oleh Nur Rahman, saat ini pihaknya sudah melakukan pencekalan terhadap ketiganya tersagka, agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. "Sudah kami cekal ketiga-tiganya," pungkasnya.

Sekedar diketahui, Subdit Pidkor Ditkrimsus Polda Jatim membongkar tindak pidana korupsi dana hibah Pilgub Jatim 2013 sebesar Rp142 miliar, dengan kerugian negara mencapai Rp5,6 miliar.

Dalam pemeriksaannya Polda Jatim menetapkan tujuh tersangka. Antara lain, Sri Sugeng Pudjiatmoko, Sufyanto dan Andreas Pardede (Bawaslu Jatim), Amru (sekretaris), Gatot Sugeng Widodo (Bendahara Bawaslu) dan dua rekanan Bawaslu Jatim Indriyono (IDY) serta Achmad Khusairi. Dari jumlah tersangka itu empat diantaranya sudah dilakukan penahanan oleh penyidik. (Wahyu/bus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar