Polda Jawa Timur menyita dan menangkap tersangka pengedar rokok yang tak dilengkapi cukai resmi.
Bisnis.com, SURABAYA—Aparat
Kepolisian Daerah Jawa Timur menyita ribuan bungkus rokok ilegal dari
dua wilayah yakni Buduran, Kabupaten Sidoarjo dan Kepanjen, Kabupaten
Malang, karena tidak dilengkapi cukai dan tidak memiliki izin produksi.
Kasubdit
I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Sumaryono mengatakan dalam
penyitaan juga diamankan dua tersangka berinisial WY asal Sidoarjo dan
HD dari Malang yang diduga sebagai distributor utama.
"Usai
mendapat laporan, petugas melakukan penggeledehan di rumah WY dan
ditemukan ribuan rokok yang siap kirim. Sebagian yang lain masih
dilakukan pembungkusan dengan merk dagang Gudang Sejati," ungkapnya,
Kamis (26/3/2015).
Setelah itu, petugas mengembangkan kasus ini
dan menangkap satu tersangka lagi berinisial HD yang berada di Kepanjen,
Kabupaten Malang dan ditemukan kembali ribuan rokok ilegal.
Sumaryono
mengatakan, modus yang dilakukan yakni menggunakan atau menempelkan
cukai pita yang diduga palsu dengan merk dagang Gudang Sejati, kemudian
menjual secara umum di berbagai daerah.
"Pemasaran rokok ilegal
yang sudah diproduksi dua tahun ini dilakukan hingga ke luar pulau,
seperti Kalimantan dan Sumatera," ucapnya.
Ia mengatakan, untuk pengembangan kasus Polda Jatim akan melakukan kerja sama dan konfirmasi ke pihak Bea Cukai.
Sementara
itu, dalam penyitaan juga ditemukan sejumlah merk dagang serupa dengan
merk umum yang beredar di masyarakat, seperti "Kiss Mild", "Gess Mild"
serta "Blue Mild".
"Untuk dua tersangka yang kita amankan,
terancam dikenai pasal 50, 52, 58 UU RI No. 39 tentang perubahan atas UU
Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai," tukasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar