Jumat, 19 Februari 2016

Pengelolaan Limbah Medis Berbahaya, Polda Periksa RS di Jatim dan Bali

Sabtu, 25 April 2015 00:19 WIB

 
Polda Jatim membongkar pengelolaan limbah medis berbahaya di sejumlah rumah sakit. foto: rusmiyanto/BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil membongkar penyalahgunaan pengelolaan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) yang berada di Tanggulangin Sidoarjo.
Dari penimbunan limbah B3 yang berada di Sidoarjo, Ditreskrimum juga menggerebek tempat penyimpanan yang berada di Depo Kontainer wilayah Perak.
Selain itu, Ditreskrimum memeriksa enam rumah sakit yang tersebar di Jatim dan Bali, sebagai distributor limbah jenis B3 yang didapatkan oleh para penimbun. Satu tersangka selaku pimpinan PT. Multazam yang berinisial AHY ditangkap.
"Satu tersangka selaku pemilik PT tempat penimbunan kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," terang Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus AKBP Maruli Siahaan didampingi Kasubid Penmas Bidang Humas AKBP Dwi Setyoharini, Jumat (24/4).
Menurut Maruli, limbah rumah sakit yang didapat, oleh tersangka dipilah dan akan dimanfaatkan kembali. "Yang masih baik diambil, dibersihkan dan dijual ke apotek atau rumah sakit. Sedangkan yang tak terpakai dikirim ke luar Jatim," ujarnya.
Tersangka sudah menjalankan penimbunan limbah medis sudah berjalan 1 tahun terakhir. Selama menjalankan bisnis tersangka juga merupakan rekanan rumah sakit.
Tak ada kesulitan untuk mengambil dan mengangkut limbah dari beberapa rumah sakit, diantaranya rumah sakit yang berada di Surabaya RSUD Dr. Soetomo, RSU Dr. Soewandi dan RS Haji Sukolilo.
Selama kontrak perjanjian pembelian, perkilo limbah medis oleh rumah sakit dibandrol harga Rp 20 ribu. Setelah limbah diperoleh lalu diangkut untuk dikirim ke Tanggulangin, Sidoarjo.
Disana, oleh anak buah atau bawahan tersangka barang-barang medis mulai dipilah mana yang mungkin masih bisa dimanfaatkan kembali, seperti halnya infus, suntik dan lainnya.
Sementara untuk cairan limbah yang tak terpakai disimpan di drum dan dos. Setelah jumlahnya banyak, selanjutnya dikirim ke kontainer yang ada di Depo kawasan Perak.
Kegiatan tersangka ini mulai terendus polisi, begitu terlihat transaportasi pikap yang dipergunakan untuk mengangkut limbah medis opersional rumah sakit lalu dibuntuti. Saat melintas di Jl. Arteri Porong pukul 13.00 WIB lantas kendaraan diberhentikan.
Pemeriksaan yang dilakukan dalam pengangkutan limbah medis ternyata tidak ada ijin jalan, pihak Ditreskrimum kemudian mengiring sopir menuju tempat tujuan limbah dikirim.
Menuju rumah yang berada di sekitaran Tanggulangin, Sidoarjo kembali dilakukan pemeriksaan ditemukan ada aktifitas pengelolaan limbah B3 kembali izin pengelolahan tidak dikantonggo PT. M.
Setelah melakukan pengrebekan di lokasi pengelolahan limbah dan penangkapan kepada AHY, didapat informasi sebagian barang ada disimpan di di Depo Kontiner wilayah Perak.
Karena pihak Ditreskrimum POlda Jatim sudah memutuskan sebagai tersangka dan tempat pengelolahan limbah medis tanpa izin, Harian Bangsa mencoba mempertanyakan kepada pihak Kasubdid Penmas AKBP Dwi Setyoharini tentang nama lengkap pelaku dan nama pabrik juga rinci alamat pabrik.
Ternyata pertanyaan tersebut dimentahkan oleh AKBP Dwi Setyoharini, dikarenakan pihak kepolisian masih melakukan pengembangan.
"Jangan kita tidak bisa memberikan alamat dan nama tersangka secara detail karena masih tahap pengembangan", ujarnya.
Untuk sementara barang bukti yang diamankan, diantaranya pikap, dua unit kontainer, 266 dos limbah medis, satu drum limbah cair (200 liter), satu lembar fotocopy kartu pengawasan ijin penyelenggara angkutan barang khusus untuk mengangkut barang berbahaya PT. Multazam, Jl. Raci, Bangil Pasuruan.
Lalu satu bendel formulir pesanan angkut limbah medis dari rumah sakit kepada PT Multazam, dan satu bendel dokumen limbah B3 PT Multazam atas kegiatan pengangkutan limbah medis dari rumah sakit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar