Surabayanews.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur mengungkap penjualan satwa burung jenis elang yang dilindungi. Kasus ini terungkap setelah ada laporan dari sebuah LSM pencinta satwa di Surabaya yang mendapati, adanya satwa tersebut dijual melalui situs jejaring Facebook.
Setelah ditelusuri polisi berhasil menangkap PAS di rumahnya jalan Purwodadi, kelurahan Jepara, Bubutan, Surabaya.
Di rumah tersangka polisi menyita 13 ekor burung elang berbagai jenis
diantaranya satu ekor elang brontok, satu ekor elang laut perut putih,
enam ekor alap-alap sapi serta satu ekor elang jawa.
Modusnya tersangka menerima burung-burung elang ini dari seseorang yang diduga menangkapnya.
Tersangka menjual burung-burung ini melalui Facebook dengan cara
pengiriman yang keji. Burung dimasukkan dalam kardus dan kemudian
dikirim melalui jasa kurir. Dari penjualan ini tersangka mampu mendapat
keuntungan hingga ratusan ribu rupiah per ekor.
“Ada elang yang sudah dalam keadaan mati dan ada dua ekor elang laut
yang masih bayi,” kata Kombes Pol M. Nurochman, Dirreskrimsus Polda
Jatim.
Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka sudah melakukan aksinya
sejak enam bulan lalu. PAS terancam pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat
2 Undang-Undang Republik Indonesia tentang konservasi sumber daya alam
hayati dan ekosistemnya. Dengan hukuman maksimal lima tahun penjara dan
denda Rp 100 juta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar