Jumat, 19 Februari 2016

Polda Jatim Ungkap Penjualan Burung Elang Lewat Facebook




Surabayanews.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur mengungkap penjualan satwa burung jenis elang yang dilindungi. Kasus ini terungkap setelah ada laporan dari sebuah LSM pencinta satwa di Surabaya yang mendapati, adanya satwa tersebut dijual melalui situs jejaring Facebook.
Setelah ditelusuri polisi berhasil menangkap PAS di rumahnya jalan Purwodadi, kelurahan Jepara, Bubutan, Surabaya.
Di rumah tersangka polisi menyita 13 ekor burung elang berbagai jenis diantaranya satu ekor elang brontok, satu ekor elang laut perut putih, enam ekor alap-alap sapi serta satu ekor elang jawa.
Modusnya tersangka menerima burung-burung elang ini dari seseorang yang diduga menangkapnya.
Tersangka menjual burung-burung ini melalui Facebook dengan cara pengiriman yang keji. Burung dimasukkan dalam kardus dan kemudian dikirim melalui jasa kurir. Dari penjualan ini tersangka mampu mendapat keuntungan hingga ratusan ribu rupiah per ekor.
“Ada elang yang sudah dalam keadaan mati dan ada dua ekor elang laut yang masih bayi,” kata Kombes Pol M. Nurochman, Dirreskrimsus Polda Jatim.
Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka sudah melakukan aksinya sejak enam bulan lalu. PAS terancam pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Dengan hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar