TribratanewsJatim.com: Lagi, tindak pidana
menggunakan cukai palsu berhasil diungkap unit Indagsi, Ditreskrimsus
Polda Jatim. Pelaku berinisial J, masuk daftar pencarian orang (DPO).
Barang bukti 20 karton atau ball rokok filter merek GR dan Bravo
menggunakan pita cukai palsu.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes RP Argo Yuwono, Kamis (3/12/2015)
mengatakan, modus operandi menggunakan pita cukai palsu atau menggunakan
pita cukai sudah dipakai yang bukan pada peruntukannya.
Awalnya, anggota Indagsi melakukan pengecekan bus AKAP (antar kota
antar propinsi), hasilnya menemuka 20 dos rokok filter menggunakan pita
cukai palsu atau menggunakan pita cukai palsu atau melekatkan pita cukai
pada rokok yang tidak sesuai dengan yang diwajibkan. Lokasi
keberhasilan mengungkap kasus itu ekspedisi di Jalan Madaeng Sidoarjo,
Jawa Timur.
“ Ya transportasi AKAP adalah milik ekspedisi. dan barang bukti 20
dos atau 80 ball atau 1.600 slop atau 320.000 batang rokok. Kasus ini
mengakibatkan Negara menderita kerugian Rp 480 juta. Pengembangan kasus
dan melimpahkan kasus ke Bea Cukai,” kata Argo Yuwono. (mbah heru)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar