Tribratanewsjatim.com: Anggota Ditreskrimsus Polda
Jatim gerebek kasus perjudian toto gelap (togel) online melibatkan dua
tersangka, PM (39) warga Ngoro Mojokerto tertangkap di parkiran Giant
Sidoarjo dan tersangka PR alias Sakeng (41) warga Krembung Sidoarjo,
tertangkap di Ngoro Mojokerto. Omset setiap hari Rp 20 – Rp 30 juta.
Barang bukti yang disita berupa dua HP, 2 ATM BCA, ATM Mandiri, 4 bendel
print out Website, senjata air gun jenis Makarov beserta surat ijin
dari Garuda Sakti Shooting Club dan uang tunai Rp 7,4 juta. Kabid Humas
Polda Jatim, Kombes RP Argo Yuwono didampingi AKBP Trisaksono Puspo,
Senin (15/2/2016) mengatakan, penangkapan kedua bandar judi online itu
saat melakukan transaksi judi togel dengan menggunakan fasilitas alat
elektronik HP Nokia, ATM Mandiri, ATM BCA atas nama tersanga PM.
Kemudian kasus itu dikembangkan dan polisi membekuk tersangka PR saat
melakukan aksi perjudian menggunakan HP Nokia menerima SMS tombokan.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka PM melakukan bisnis Togel sejak tahun
2015 dan tersangka PR bisnis Togel sejak tahun 2014. Modus operandi yang
dilakukan pengepul menerima rekapan via SMS dari pengecer. Kemudian
hasil rekapan disetorkan oleh pengepul kepada bandarnya. Atas
perbuatannya, kedua bandar judi togel itu diancam 6 tahun penjara dan
denda Rp 1 miliar. Ditambahkan oleh Kabid Humas, bahwa keberhasilan
mengungkap kasus itu berkat informasi masyarakat. (mbah heru)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar