Jumat, 19 Februari 2016

Polda Jatim Bongkar Judi Online Beromset Milyaran Rupiah

15 online judi

Tribratanewsjatim.com: Anggota Ditreskrimsus Polda Jatim gerebek kasus perjudian toto gelap (togel) online melibatkan dua tersangka, PM (39) warga Ngoro Mojokerto tertangkap di parkiran Giant Sidoarjo dan tersangka PR alias Sakeng (41) warga Krembung Sidoarjo, tertangkap di Ngoro Mojokerto. Omset setiap hari Rp 20 – Rp 30 juta. Barang bukti yang disita berupa dua HP, 2 ATM BCA, ATM Mandiri, 4 bendel print out Website, senjata air gun jenis Makarov beserta surat ijin dari Garuda Sakti Shooting Club dan uang tunai Rp 7,4 juta. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes RP Argo Yuwono didampingi AKBP Trisaksono Puspo, Senin (15/2/2016) mengatakan, penangkapan kedua bandar judi online itu saat melakukan transaksi judi togel dengan menggunakan fasilitas alat elektronik HP Nokia, ATM Mandiri, ATM BCA atas nama tersanga PM. Kemudian kasus itu dikembangkan dan polisi membekuk tersangka PR saat melakukan aksi perjudian menggunakan HP Nokia menerima SMS tombokan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka PM melakukan bisnis Togel sejak tahun 2015 dan tersangka PR bisnis Togel sejak tahun 2014. Modus operandi yang dilakukan pengepul menerima rekapan via SMS dari pengecer. Kemudian hasil rekapan disetorkan oleh pengepul kepada bandarnya. Atas perbuatannya, kedua bandar judi togel itu diancam 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Ditambahkan oleh Kabid Humas, bahwa keberhasilan mengungkap kasus itu berkat informasi masyarakat. (mbah heru) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar