Redaksi |
Rabu, 18 Maret 2015 - 04:59:14 WIB
Suarahukum.com, SURABAYA - Meskipun sudah memproduksi
rokok 5 tahun lebih, Unit III Subdit I/Indagsi Direktorat Kriminal
Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim baru-baru ini mencium pelanggaran
perusahaan rokok CGM, di kawasan Tanggulangin, Sidoarjo.
Kombes Pol Awi Setiono saat gelar pers mengaku, penggerebekan dilakukan
Februari 2015 lalu. "Perusahaan rokok CGM tanpa cukai ini digrebek
karena telah memproduksi atau memperdagangkan barang berupa rokok yang
tidak mencantumkan gambar peringatan kesehatan dan atau tidak
mencantumkan nama perusahaannya," akunya bersama Kasubdit I/Indagsi
Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP. Sumaryono, Selasa (17/3/2015).
Diterangkan Kombes Pol Awi Setiono, perusahaan rokok yang sudah berdiri
sejak 10 tahun lalu, selama 5 tahun sudah mampu memproduksi rokok hingga
puluhan ribu pak. "Dalam 1 bulan, perusahaan ini mampu memproduksi
rokok hingga 10 ribu pak untuk dipasarkan ke Sulawesi dan Kalimantan,
dengan harga jual Rp 7500 untuk rokok filter dan Rp 6200 untuk rokok
kretek,” terangnya pada wartawan.
Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil memeriksa pembeli dan
karyawan rokok, A, EN dan HB. Rencana, minggu depan, HRM selaku pemilik
perusahaan, akan diperiksa sebagai tersangka.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 18 dos yang terdiri dari @
650 pak dan 1 dos berisi @ 440 pak rokok filter dengan merk Gudang
Cengkeh, kemudian 1800 pak rokok kretek dengan merek 327.
Pasal yang disiapkan polisi untuk menjerat terdakwa yakni, Pasal 199
UURI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau pasal 62 Jo pasal 8
ayat (1) huruf (l) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda
sebesar Rp 2 Miliar. (P)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar