Jumat, 19 Februari 2016

Polda Jatim Gerebek Perusahaan Rokok Tanggulangin

Redaksi | Rabu, 18 Maret 2015 - 04:59:14 WIB 
 
 
Suarahukum.com, SURABAYA - Meskipun sudah memproduksi rokok 5 tahun lebih, Unit III Subdit I/Indagsi Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim baru-baru ini mencium pelanggaran perusahaan rokok CGM, di kawasan Tanggulangin, Sidoarjo.

Kombes Pol Awi Setiono saat gelar pers mengaku, penggerebekan dilakukan Februari 2015 lalu. "Perusahaan rokok CGM tanpa cukai ini digrebek karena telah memproduksi atau memperdagangkan barang berupa rokok yang tidak mencantumkan gambar peringatan kesehatan dan atau tidak mencantumkan nama perusahaannya," akunya bersama Kasubdit I/Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP. Sumaryono, Selasa (17/3/2015).

Diterangkan Kombes Pol Awi Setiono, perusahaan rokok yang sudah berdiri sejak 10 tahun lalu, selama 5 tahun sudah mampu memproduksi rokok hingga puluhan ribu pak. "Dalam 1 bulan, perusahaan ini mampu memproduksi rokok hingga 10 ribu pak untuk dipasarkan ke Sulawesi dan Kalimantan, dengan harga jual Rp 7500 untuk rokok filter dan Rp 6200 untuk rokok kretek,” terangnya pada wartawan.

Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil memeriksa pembeli dan karyawan rokok, A, EN dan HB. Rencana, minggu depan, HRM selaku pemilik perusahaan, akan diperiksa sebagai tersangka.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 18 dos yang terdiri dari @ 650 pak dan 1 dos berisi @ 440 pak rokok filter dengan merk Gudang Cengkeh, kemudian 1800 pak rokok kretek dengan merek 327.

Pasal yang disiapkan polisi untuk menjerat terdakwa yakni, Pasal 199 UURI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau pasal 62 Jo pasal 8 ayat (1) huruf (l) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda sebesar Rp 2 Miliar. (P)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar