Jumat, 19 Februari 2016

Terungkap, Judi Online Berpenghasilan Rp 2 Miliar per Hari


Aparat Polda Metro Jaya membongkar praktik judi online.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Direktorat Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Unit Cyiber Crime Polda Jawa Timur berhasil membongkar kasus perjudian  online di Sidoarjo, Jawa Timur.

Empat orang tersangka yang merupakan warga Kelurahan Keboan Sikep Kecamatan Gedangan, Sidoarjo berinisial ST, WC, DH, dan MS  ditangkap pada Ahad (13/12).

Menurut Direktur Reserse Khusus Polda Jatim Kombes Nurohman, keempat tersangka itu telah menjalankan aksinya lebih dari setahun.

Dimana DH bertindak sebagai pengelola website judi online atau www.12shio.org sedang ST, WC, dan MS bertugas untuk menjaring masyarakat agar mengikuti beragam jenis perjudian di situs tersebut mulai dari togel hingga bola.

Judi dilakukan dengan menerima tombokan melalui pesan singkat dari tersangka. Sedang pembayaran dilakukan melalui transfer ke nomor rekening pemenang.

Selain di Sidoarjo, kata Nurohman, judi online yang mereka kelola juga telah menyasar Surabaya dan sekitarnya. Keuntungan yang diperoleh para tersangka dalam sehari mencapai Rp 2 miliar.

Kendati demikian, kepolisian masih mencari seorang pelaku lagi yang menjadi pemimpin dari perjudian online tersebut.

"Masih ada satu lagi yang DPO, dia jadi kunci praktek perjudian online ini. Kita masih lakukan pengejaran, dan mudah-mudahan dalam waktu dekat ini bisa terungkap," kata Nurohman dalam konferesi pers di Mapolda Jatim Selasa (15/12) siang. 
Sementara itu, kepolisian juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 5,2 juta, dua buah ATM, dan dua Buku Tabungan milik S dan WC, dan delapan buah telepon genggam. Selain itu, satu buah laptop, bukti transver via ATM atas nama Amiruddin sebesar Rp 100 ribu, Budiyanto Rp 4,4 juta dan Amin Santoso Rp 896 ribu, dan satu bandel rekapan nomor togel.

Keempat tersangka itu pun dijerat Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yakni pasal 27 ayat 2 dan pasal 45 ayat 1 dengan sanksi berupa hukuman pidana paling lama enam tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Sementara itu, Kasubid II Cyber Crime Polda Jatim AKBP Tri Puspoaji menambahkan agar masyarakat tidak mencoba-coba mengikuti judi online. Dirinya juga mengajak pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Timur melalui dinas terkait agar senantiasa memberikan edukasi kepada masyarakat akan dampak perjudian.

"Memang harus ada edukasi dari pihak-pihak tertentu, misalnya dinas sosial terkait hal ini sehingga masyarakat bisa lebih memahami," kata Tri.

Tri mengaku masih terdapat permasalahan dalam pemberantasan judi online. Diantaranya Unit Cyber Polda Jatim tak mampu untuk meretas dan menghupus berbagai situs judi online yang servernya dikendalikan dari luar negri.

Sementara saai ini, Unit Cyber telah melakukan koordinasi dengan Kementrian Komunikasi dan Informaika Provinsi Jawa Timur untuk menghapus segala situs perjudian online yang dimiliki server lokal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar