Polda Jatim membongkar pengelolaan limbah medis berbahaya di sejumlah rumah sakit. foto: rusmiyanto/BANGSAONLINE
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Subdit IV Tipidter
Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil membongkar penyalahgunaan pengelolaan
limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) yang berada di Tanggulangin
Sidoarjo.
Dari penimbunan limbah B3 yang berada di Sidoarjo,
Ditreskrimum juga menggerebek tempat penyimpanan yang berada di Depo
Kontainer wilayah Perak.
Selain itu, Ditreskrimum memeriksa enam
rumah sakit yang tersebar di Jatim dan Bali, sebagai distributor limbah
jenis B3 yang didapatkan oleh para penimbun. Satu tersangka selaku
pimpinan PT. Multazam yang berinisial AHY ditangkap.
"Satu
tersangka selaku pemilik PT tempat penimbunan kita tetapkan sebagai
tersangka dalam kasus ini," terang Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus
AKBP Maruli Siahaan didampingi Kasubid Penmas Bidang Humas AKBP Dwi
Setyoharini, Jumat (24/4).
Menurut Maruli, limbah rumah sakit yang
didapat, oleh tersangka dipilah dan akan dimanfaatkan kembali. "Yang
masih baik diambil, dibersihkan dan dijual ke apotek atau rumah sakit.
Sedangkan yang tak terpakai dikirim ke luar Jatim," ujarnya.
Tersangka
sudah menjalankan penimbunan limbah medis sudah berjalan 1 tahun
terakhir. Selama menjalankan bisnis tersangka juga merupakan rekanan
rumah sakit.
Tak ada kesulitan untuk mengambil dan mengangkut
limbah dari beberapa rumah sakit, diantaranya rumah sakit yang berada di
Surabaya RSUD Dr. Soetomo, RSU Dr. Soewandi dan RS Haji Sukolilo.
Selama
kontrak perjanjian pembelian, perkilo limbah medis oleh rumah sakit
dibandrol harga Rp 20 ribu. Setelah limbah diperoleh lalu diangkut untuk
dikirim ke Tanggulangin, Sidoarjo.
Disana, oleh anak buah atau
bawahan tersangka barang-barang medis mulai dipilah mana yang mungkin
masih bisa dimanfaatkan kembali, seperti halnya infus, suntik dan
lainnya.
Sementara untuk cairan limbah yang tak terpakai disimpan
di drum dan dos. Setelah jumlahnya banyak, selanjutnya dikirim ke
kontainer yang ada di Depo kawasan Perak.
Kegiatan tersangka ini
mulai terendus polisi, begitu terlihat transaportasi pikap yang
dipergunakan untuk mengangkut limbah medis opersional rumah sakit lalu
dibuntuti. Saat melintas di Jl. Arteri Porong pukul 13.00 WIB lantas
kendaraan diberhentikan.
Pemeriksaan yang dilakukan dalam
pengangkutan limbah medis ternyata tidak ada ijin jalan, pihak
Ditreskrimum kemudian mengiring sopir menuju tempat tujuan limbah
dikirim.
Menuju rumah yang berada di sekitaran Tanggulangin,
Sidoarjo kembali dilakukan pemeriksaan ditemukan ada aktifitas
pengelolaan limbah B3 kembali izin pengelolahan tidak dikantonggo PT. M.
Setelah
melakukan pengrebekan di lokasi pengelolahan limbah dan penangkapan
kepada AHY, didapat informasi sebagian barang ada disimpan di di Depo
Kontiner wilayah Perak.
Karena pihak Ditreskrimum POlda Jatim
sudah memutuskan sebagai tersangka dan tempat pengelolahan limbah medis
tanpa izin, Harian Bangsa mencoba mempertanyakan kepada pihak Kasubdid
Penmas AKBP Dwi Setyoharini tentang nama lengkap pelaku dan nama pabrik
juga rinci alamat pabrik.
Ternyata pertanyaan tersebut dimentahkan oleh AKBP Dwi Setyoharini, dikarenakan pihak kepolisian masih melakukan pengembangan.
"Jangan kita tidak bisa memberikan alamat dan nama tersangka secara detail karena masih tahap pengembangan", ujarnya.
Untuk
sementara barang bukti yang diamankan, diantaranya pikap, dua unit
kontainer, 266 dos limbah medis, satu drum limbah cair (200 liter), satu
lembar fotocopy kartu pengawasan ijin penyelenggara angkutan barang
khusus untuk mengangkut barang berbahaya PT. Multazam, Jl. Raci, Bangil
Pasuruan.
Lalu satu bendel formulir pesanan angkut limbah medis
dari rumah sakit kepada PT Multazam, dan satu bendel dokumen limbah B3
PT Multazam atas kegiatan pengangkutan limbah medis dari rumah sakit.