Jumat, 19 Februari 2016

DITRESKRIMSUS POLDA JATIM AMANKAN 85 TKI ILEGAL


http://semerusatu.com/wp-content/uploads/2015/08/28-TKI-ilegal-Dirsus.jpg
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Nurochman saat melakukan pengecekan terhadap para CTKI ilegal

SemeruSatu.com (surabaya): Sebanyak 85 tenaga kerja Indonesia (TKI) Ilegal diamankan oleh anggota Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Jatim. Mereka diamankan di Mapolda Jatim, setelah hendak berangkat menuju Malaysia via bandara Internasional Juanda. Waru, Sidoarjo, Jawa Timur. Para TKI ilegal itu menggunakan pesawat City Link.
“ Para TKI ilegal itu sudah berada di Bandara Juanda dan akan berangkat ke Malaysia menggunakan pesawat City Link. Namun keburu diamankan oleh anggota saya,”  kata Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Nurochman, Selasa (28/7/2015).
Diceriterakan, para TKI itu berdomisili di Jawa Timur diantaranya Ngawi, Malang, Jember, Lumajang dan Ponorogo. Selain mereka diamankan, polisi juga mengamankan paspor kunjungan di luar negeri.
Sementara pelaku yang menyalurkan TKI ilegal atau tekongnya belum berhasil diamankan. Kini polisi terus memburunya. Sampai sekarang, para TKI itu masih dalam pemeriksaan intensif. (eru)


Polda Jatim Panen Penghargaan PPATK

Kamis, 21 Januari 2016 15:05


Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf (kiri) didampingi Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Anton Setiadji (kanan) memaparkan materi di sela-sela pembekalan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jajaran Polda Jawa Timur di Gedung Rupatama Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Rabu (20/1/2016). Kegiatan yang diikuti sekitar 200 anggota tersebut bertujuan untuk memotivasi bagi jajaran kepolisian dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU. (JIBI/Solopos/Antara/M. Risyal Hidayat)

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf (kiri) didampingi Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Anton Setiadji (kanan) memaparkan materi di sela-sela pembekalan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jajaran Polda Jawa Timur di Gedung Rupatama Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Rabu (20/1/2016). Kegiatan yang diikuti sekitar 200 anggota tersebut bertujuan untuk memotivasi bagi jajaran kepolisian dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU. (JIBI/Solopos/Antara/M. Risyal Hidayat) 
 
Madiunpos.com, SURABAYA — Kapolda Jatim Irjen Pol Anton Setiadji dan jajarannya menerima penghargaan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) karena Polda Jatim dinilai konsisten dalam mengungkap perkara money laundering selama 2013-2015.
Penghargaan bagi Kapolda Anton Setiadji itu diserahkan langsung oleh Kepala PPATK Dr Muhammad Yusuf di hadapan 150-an peserta pembekalan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari jajaran reserse khusus, reserse umum, dan reserse narkoba se-Jatim di Gedung Rupatama Mapolda Jatim, Rabu (20/1/2016).
Dalam kesempatan itu, penghargaan PPATK juga diserahkan kepada Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Muh Nurochman, Kasubdit 2/Perbankan AKBP Tri Puspo Aji, Kanit 3/Money Laundering Kompol Muh Naseh, dan para penyidik Unit 3/Money Laundering.
“Saya bangga dengan Polda Jatim, karena konsisten dalam mengungkap TPPU. Saya kira, Polda Jatim dapat menjadi motivator bagi jajaran kepolisian lainnya dalam pengungkapan TPPU dengan berbagi pengalaman yang dimiliki,” kata Kepala PPATK M. Yusuf.
Dalam pembekalan TPPU kepada penyidik reserse se-Jatim itu, ia mengatakan PPATK sendiri selama setahun menerima 150.000 laporan dalam tiga bentuk, yakni laporan transaksi mencurigakan, laporan tunai, dan laporan dana asing yang masuk.
“Pola kerja PPATK sendiri sangat berbeda dengan lainnya, karena PPATK justru menganut prinsip praduga bersalah. Bukan berarti kita ngawur, tapi hal itu justru kita lakukan agar kita berusaha keras menemukan pembuktian agar tidak dosa,” katanya.
Kendati melalukan prinsip praduga bersalah, PPATK tidak pernah mempublikasikan nilai uang dalam TPPU yang ada agar tidak berdosa, karena pelaku TPPU belum tentu bersalah hingga ada pembuktian yang final.

PPATK Temukan Aliran Dana Teroris dari Australia

 http://semerusatu.com/wp-content/uploads/2016/01/19-Kpolda-dapat-penghargaan.jpg
   Foto: Kepala PPATK saat memberi penghargaan kepada Kapolda Jatim dan Dirreskrimsus

Semerusatu.com: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan aliran dana teroris yang bersumber dari Australia.Namun demikian, apakah ada kaitan langsung dengan bom Sarinah yang terjadi pada Kamis (14/1/2016) masih perlu didalami.
“Ada empat staf PPATK di Australia yang melaporkan ada warga Australia berinisial L yang mentransfer uang ke rekening istrinya yang kebetulan dari Nusa Tenggara,” kata Kepala PPATK Dr Muhammad Yusuf di Surabaya, Rabu (20/1/2016) di Mapolda Jatim.
Didampingi Kapolda Jatim Irjen Pol Anton Setiadji setelah memberikan pembekalan kepada jajaran Reserse se-Jatim, dijelaskan, bahwa  istri L itu memberikan sebagian uangnya kepada H.
“Uangnya memang ada yang dialirkan ke sebuah Yayasan, tapi ada yang diberikan kepada H. Kebetulan H adalah terduga teroris yang memasok senjata dari Filipina ke Indonesia,” katanya.
Menurutnya, sejumlah rekan H yang menerima senjata itu ada yang berangkat ke Suriah.
“Jadi, patut diduga ada aliran dana dari Australia ke Indonesia, tapi kaitan dengan bom Sarinah perlu ditindaklanjuti (dengan pemeriksaan),” katanya.
Dalam pembekalan itu, Yusuf mengaku, dirinya sudah mengusulkan kepada Menko Polhukam untuk menangkal terorisme dengan merevisi UU Kepabeanan.
“Saya sudah menyurati Menko Polhukam bahwa untuk menangkal terorisme itu tidak hanya dengan merevisi UU Terorisme, tapi UU Kepabeanan juga perlu direvisi,” lanjutnya.
Revisi penting, katanya, untuk UU Kepabeanan antara lain dengan memberikan kewenangan kepada Polri untuk menangani kasus penyelundupan di wilayah kepabeanan.
“Kasus kepabeanan selama ini ditangani petugas Bea dan Cukai, padahal tidak semua kepabeanan memiliki petugas Bea dan Cukai, karena itu Polri bisa melengkapi keterbatasan Bea dan Cukai itu,” tandasnya.
Disebutkan,  PPATK menemukan bea kepabenan sekitar Rp800 miliar yang tidak dilaporkan ke kas negara. “Itu karena petugas Bea dan Cukai memiliki keterbatasan sumber daya manusia,” katanya. Apalagi, katanya, Polri juga memiliki kemampuan penyelidikan dan penyidikan terkait barang selundupan yang terkait dengan jaringan terorisme atau sindikat narkoba.
Dalam sambutannya, Kapolda Jatim Irjen Pol Anton Setiadji mengatakan, pembekalan Kepala PPATK merupakan hal penting, karena tahun 2016 itu merupakan era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
“Era MEA itu perekonomian berjalan tanpa batas, sehingga transaksi antarnegara juga berjalan, bahkan kejahatan antarnegara juga sangat mungkin, baik kriminalitas umum, narkoba maupun TPPU,” katanya. (eru)

Lagi, Diisita 320 Ribu Batang Rokok Gunakan Pita Cukai Palsu

TribratanewsJatim.com: Lagi, tindak pidana menggunakan cukai palsu berhasil diungkap unit Indagsi, Ditreskrimsus Polda Jatim. Pelaku berinisial J, masuk daftar pencarian orang (DPO). Barang bukti 20 karton atau ball rokok filter merek GR dan Bravo menggunakan pita cukai palsu.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes RP Argo Yuwono, Kamis (3/12/2015) mengatakan, modus operandi menggunakan pita cukai palsu atau menggunakan pita cukai sudah dipakai yang bukan pada peruntukannya.
Awalnya, anggota Indagsi melakukan pengecekan bus AKAP (antar kota antar propinsi), hasilnya menemuka 20 dos rokok filter menggunakan pita cukai palsu atau menggunakan pita cukai palsu atau melekatkan pita cukai pada rokok yang tidak sesuai dengan yang diwajibkan. Lokasi keberhasilan mengungkap kasus itu ekspedisi di Jalan Madaeng Sidoarjo, Jawa Timur.
“ Ya transportasi AKAP adalah milik ekspedisi. dan barang bukti 20 dos atau 80 ball atau 1.600 slop atau 320.000 batang rokok. Kasus ini mengakibatkan Negara menderita kerugian Rp 480 juta. Pengembangan kasus dan melimpahkan kasus ke Bea Cukai,” kata Argo Yuwono. (mbah heru)

Foto: rokok gunakan pita cukai palsu yang diamankan 
3 rokok cukai palsu

Pengelolaan Limbah Medis Berbahaya, Polda Periksa RS di Jatim dan Bali

Sabtu, 25 April 2015 00:19 WIB

 
Polda Jatim membongkar pengelolaan limbah medis berbahaya di sejumlah rumah sakit. foto: rusmiyanto/BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil membongkar penyalahgunaan pengelolaan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) yang berada di Tanggulangin Sidoarjo.
Dari penimbunan limbah B3 yang berada di Sidoarjo, Ditreskrimum juga menggerebek tempat penyimpanan yang berada di Depo Kontainer wilayah Perak.
Selain itu, Ditreskrimum memeriksa enam rumah sakit yang tersebar di Jatim dan Bali, sebagai distributor limbah jenis B3 yang didapatkan oleh para penimbun. Satu tersangka selaku pimpinan PT. Multazam yang berinisial AHY ditangkap.
"Satu tersangka selaku pemilik PT tempat penimbunan kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," terang Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus AKBP Maruli Siahaan didampingi Kasubid Penmas Bidang Humas AKBP Dwi Setyoharini, Jumat (24/4).
Menurut Maruli, limbah rumah sakit yang didapat, oleh tersangka dipilah dan akan dimanfaatkan kembali. "Yang masih baik diambil, dibersihkan dan dijual ke apotek atau rumah sakit. Sedangkan yang tak terpakai dikirim ke luar Jatim," ujarnya.
Tersangka sudah menjalankan penimbunan limbah medis sudah berjalan 1 tahun terakhir. Selama menjalankan bisnis tersangka juga merupakan rekanan rumah sakit.
Tak ada kesulitan untuk mengambil dan mengangkut limbah dari beberapa rumah sakit, diantaranya rumah sakit yang berada di Surabaya RSUD Dr. Soetomo, RSU Dr. Soewandi dan RS Haji Sukolilo.
Selama kontrak perjanjian pembelian, perkilo limbah medis oleh rumah sakit dibandrol harga Rp 20 ribu. Setelah limbah diperoleh lalu diangkut untuk dikirim ke Tanggulangin, Sidoarjo.
Disana, oleh anak buah atau bawahan tersangka barang-barang medis mulai dipilah mana yang mungkin masih bisa dimanfaatkan kembali, seperti halnya infus, suntik dan lainnya.
Sementara untuk cairan limbah yang tak terpakai disimpan di drum dan dos. Setelah jumlahnya banyak, selanjutnya dikirim ke kontainer yang ada di Depo kawasan Perak.
Kegiatan tersangka ini mulai terendus polisi, begitu terlihat transaportasi pikap yang dipergunakan untuk mengangkut limbah medis opersional rumah sakit lalu dibuntuti. Saat melintas di Jl. Arteri Porong pukul 13.00 WIB lantas kendaraan diberhentikan.
Pemeriksaan yang dilakukan dalam pengangkutan limbah medis ternyata tidak ada ijin jalan, pihak Ditreskrimum kemudian mengiring sopir menuju tempat tujuan limbah dikirim.
Menuju rumah yang berada di sekitaran Tanggulangin, Sidoarjo kembali dilakukan pemeriksaan ditemukan ada aktifitas pengelolaan limbah B3 kembali izin pengelolahan tidak dikantonggo PT. M.
Setelah melakukan pengrebekan di lokasi pengelolahan limbah dan penangkapan kepada AHY, didapat informasi sebagian barang ada disimpan di di Depo Kontiner wilayah Perak.
Karena pihak Ditreskrimum POlda Jatim sudah memutuskan sebagai tersangka dan tempat pengelolahan limbah medis tanpa izin, Harian Bangsa mencoba mempertanyakan kepada pihak Kasubdid Penmas AKBP Dwi Setyoharini tentang nama lengkap pelaku dan nama pabrik juga rinci alamat pabrik.
Ternyata pertanyaan tersebut dimentahkan oleh AKBP Dwi Setyoharini, dikarenakan pihak kepolisian masih melakukan pengembangan.
"Jangan kita tidak bisa memberikan alamat dan nama tersangka secara detail karena masih tahap pengembangan", ujarnya.
Untuk sementara barang bukti yang diamankan, diantaranya pikap, dua unit kontainer, 266 dos limbah medis, satu drum limbah cair (200 liter), satu lembar fotocopy kartu pengawasan ijin penyelenggara angkutan barang khusus untuk mengangkut barang berbahaya PT. Multazam, Jl. Raci, Bangil Pasuruan.
Lalu satu bendel formulir pesanan angkut limbah medis dari rumah sakit kepada PT Multazam, dan satu bendel dokumen limbah B3 PT Multazam atas kegiatan pengangkutan limbah medis dari rumah sakit.

Polda Jatim Sita Ribuan Rokok Ilegal

Kamis, 26/03/2015 16:32 WIB

 http://img2.bisnis.com/jatim/posts/2015/03/26/79290/rokok-2.jpg
Polda Jawa Timur menyita dan menangkap tersangka pengedar rokok yang tak dilengkapi cukai resmi.

Bisnis.com, SURABAYA—Aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur menyita ribuan bungkus rokok ilegal dari dua wilayah yakni Buduran, Kabupaten Sidoarjo dan Kepanjen, Kabupaten Malang, karena tidak dilengkapi cukai dan tidak memiliki izin produksi.
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Sumaryono mengatakan dalam penyitaan juga diamankan dua tersangka berinisial WY asal Sidoarjo dan HD dari Malang yang diduga sebagai distributor utama.
"Usai mendapat laporan, petugas melakukan penggeledehan di rumah WY dan ditemukan ribuan rokok yang siap kirim. Sebagian yang lain masih dilakukan pembungkusan dengan merk dagang Gudang Sejati," ungkapnya, Kamis (26/3/2015).
Setelah itu, petugas mengembangkan kasus ini dan menangkap satu tersangka lagi berinisial HD yang berada di Kepanjen, Kabupaten Malang dan ditemukan kembali ribuan rokok ilegal.
Sumaryono mengatakan, modus yang dilakukan yakni menggunakan atau menempelkan cukai pita yang diduga palsu dengan merk dagang Gudang Sejati, kemudian menjual secara umum di berbagai daerah.
"Pemasaran rokok ilegal yang sudah diproduksi dua tahun ini dilakukan hingga ke luar pulau, seperti Kalimantan dan Sumatera," ucapnya.
Ia mengatakan, untuk pengembangan kasus Polda Jatim akan melakukan kerja sama dan konfirmasi ke pihak Bea Cukai.
Sementara itu, dalam penyitaan juga ditemukan sejumlah merk dagang serupa dengan merk umum yang beredar di masyarakat, seperti "Kiss Mild", "Gess Mild" serta "Blue Mild".
"Untuk dua tersangka yang kita amankan, terancam dikenai pasal 50, 52, 58 UU RI No. 39 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai," tukasnya.

Polisi bongkar KUR fiktif Bank Jatim Jombang



Polisi bongkar KUR fiktif Bank Jatim Jombang

Editor: B Kunto Wibisono